3 Skenario Penerapan TCA di Bintan, Bali Dimonitoring 2 Pekan Sekali

- 13 April 2021, 18:25 WIB
ilustrasi wisatawan masuk Bandara Batam.
ilustrasi wisatawan masuk Bandara Batam. /Dok Humas Kemenparekraf

INDOBALINEWS - Pemerintah lewat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) terus melakukan monitoring secara berkala terkait rencana penerapan Travel Corridor Arrangement (TCA) atau Travel Bubble di Bali, Batam, dan Bintan (3B).

TCA atau travel bubble di 3B akan menjadi pilot project untuk mendatangkan wisatawan mancanegara ke Tanah Air dalam rangka membangkitkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang sempat terdampak pandemi.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf, R. Kurleni Ukar, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa 13 April 2021 menjelaskan, untuk menuju penerapan TCA di koridor 3B banyak tahapan yang harus diselesaikan.

Baca Juga: Rugi Rp4 Miliar, Kardiana Polisikan Pembeli Lahannya

Baca Juga: Sejarah 6 Gempa Besar Merusak di Jawa Dalam 30 Tahun Terakhir

Untuk itu perlu kolaborasi bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga stakeholder pariwisata lainnya. Di Kepri, tercatat ada dua zona yang akan disiapkan sebagai lokasi travel bubble yaitu Nongsa di Batam dan Lagoi di Bintan, Sedangkan di Bali ada tiga zona yang disiapkan, Ubud, Sanur, dan Nusa Dua.

Dijleaskan Kurleni, Gubernur Kepri mengusulkan penerapan TCA untuk kawasan Bintan Lagoi mulai 21 April 2021. Kendati begitu ada tiga skenario yang telah disiapkan.

"Namun hal itu tetap mempertimbangkan apakah vaksinasi dapat terselesaikan, Covid19 sudah terkendali, serta respon dari pemerintah Singapura. Mereka menyiapkan beberapa skenario yaitu pada 21 April, kemudian 1 Mei, atau di 1 Juni 2021” ujar Kurleni seperti yang dikutip indobalinews.com dari pernyataan resminya Selasa 13 April 2021.

Baca Juga: Kehabisan Uang Selama Pandemi, Bule Uzbekistan Jadi PSK di Bali

Baca Juga: Tarawih Saat Pandemi, Rumah atau Masjid? Bijak Sikapi Pandangan Ustaz Berikut

Dijelaskan juga menjelang penerapan TCA di 3B tersebut telah dimonitor dan dievaluasi setiap waktu. Untuk Bali, monitoring dilakukan dua pekan sekali. Batam-Bintan satu pekan sekali.

"Di masing - masing daerah tersebut telah kami inisiasi terbentuknya kelompok kerja yang akan bekerjasama dengan kami menyiapkan laporan dan perkembangan terkait kesiapan dari hulu-hilir baik di sektor parekraf atau sektor pendukung jelang penerapan TCA,” katanya.

Kemudian, lanjut Kurleni Ukar, akselerasi vaksinasi di 3B tersebut menjadi hal yang perlu diperhatikan tidak hanya vaksinasi bagi pelaku parekraf saja tetapi juga masyarakat di zona tersebut, sehingga zona tersebut dapat menjadi zona dengan resiko pemularan yang rendah pada saat TCA diterapkan.

Baca Juga: Terjerat Pinjaman Online Mahasiswi Tewas Gantung Diri di Jendela Kamar Kos

Selain vaksinasi, penerapan protokol 3M dan 3T tetap perlu dilakukan secara disiplin oleh semua lapisan masyarakat, agar pandemi bisa cepat terkendali.

Sertifikasi CHSE juga akan terus dilakukan di 3B. Baik pada usaha pariwisata, produk, dan destinasinya. Namun ada beberapa usaha pendukung yang bukan ranah Kemenparekraf yang juga perlu menerapkan protokol kesehatan berbasis prinsip CHSE agar wisatawan merasa aman dan nyaman saat menggunakannya. Seperti pintu masuk wisatawan baik di bandara, terminal, stasiun. Kemudian moda transportasinya baik darat laut udara, juga jadi bagian penting.

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

Selanjutnya, kata Nike sapaan Kurleni Ukar, tempat usaha yang mendukung sektor pariwisata dan ekonomi kreatif juga perlu menerapkan protokol kesehatan berbasis CHSE. Seperti di Bali misalnya, ada money changer, apotek, toko souvenir, dan lainnya.

“Monitoring dan evaluasi di 3B ini terus kita lakukan, sehingga siap menjadi destinasi yang didatangi wisatawan mancanegara. Semuanya dilakukan prakondisi baik rute aman, zona aman, transportasi end to end seperti apa, rumah sakit rujukan, SOP mitigasi. Semua sedang kita siapkan bersama K/L, pemerintah daerah dan industri terkait,” ujarnya.

Baca Juga: Seorang DJ Nekat Bunuh Diri di Dekat Jembatan Suluban Pecatu Jimbaran Bali

Namun, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, penerapan TCA di Bali mempertimbangkan situasi yang ada, jika semakin kondusif maka dapat dilakukan TCA pada periode Juni-Juli 2021. Sebaliknya jika perkembangan kasus COVID-19 naik maka akan ditinjau ulang.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah