Baca Juga: BRI Liga 1: Carlos Fortes Terkejut PSIS Beri Perpanjangan Kontrak Meski Cedera Serius
Dalam kesempatan tersebut, Chief Business Development Officer izin.co.id, Christian Sugiono menambahkan selain mempermudah perizinan, izin.co.id juga mengedukasi para pelaku ekraf mengenai pentingnya hak kekayaan intelektual (HKI). Mengingat, kepemilikan HKI ekraf hanya ada di angka 1,98 persen.
"Hasil karya pelaku ekraf ini sangat rentan untuk disalahgunakan oleh pihak lain sehingga izin.co.id berperan aktif menyosialisasikan pentingnya pendaftaran HKI. Maka dari itu kita ada di sini bersama-sama," kata Tian.
Baca Juga: Ratusan Ribu Vaksin Rabies Dikirim dari Belanda, Hibah WOAH
MoU antara Kemenparekraf dan izin.co.id ditandatangani oleh Sekretaris Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf, Riwud Mujirahayu dan Presiden Direktur izin.co.id, Verliene Tandiono.
Serta disaksikan oleh Menparekraf Sandiaga; Direktur Industri Musik, Seni, Pertunjukan dan Penerbitan Kemenparekraf/Baparekraf, Mohammad Amin, dan Chief Operating Officer izin.co.id, Debora Harijanto. ***