Pengumuman Penting untuk Pelaku UMKM Ekraf, Ada Platform Baru Urus Izin Usaha yang Lebih Mudah

- 20 September 2022, 11:32 WIB
Penandatanganan MoU antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) dengan platform izin.co.id untuk mempermudah pengurusan izin usaha UMKM Senin 19 September 2022.
Penandatanganan MoU antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) dengan platform izin.co.id untuk mempermudah pengurusan izin usaha UMKM Senin 19 September 2022. /Dok Humas Kemenparekraf

Baca Juga: BRI Liga 1: Carlos Fortes Terkejut PSIS Beri Perpanjangan Kontrak Meski Cedera Serius

Dalam kesempatan tersebut, Chief Business Development Officer izin.co.id, Christian Sugiono menambahkan selain mempermudah perizinan, izin.co.id juga mengedukasi para pelaku ekraf mengenai pentingnya hak kekayaan intelektual (HKI). Mengingat, kepemilikan HKI ekraf hanya ada di angka 1,98 persen.

"Hasil karya pelaku ekraf ini sangat rentan untuk disalahgunakan oleh pihak lain sehingga izin.co.id berperan aktif menyosialisasikan pentingnya pendaftaran HKI. Maka dari itu kita ada di sini bersama-sama," kata Tian.

Baca Juga: Ratusan Ribu Vaksin Rabies Dikirim dari Belanda, Hibah WOAH

MoU antara Kemenparekraf dan izin.co.id ditandatangani oleh Sekretaris Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf, Riwud Mujirahayu dan Presiden Direktur izin.co.id, Verliene Tandiono.

Serta disaksikan oleh Menparekraf Sandiaga; Direktur Industri Musik, Seni, Pertunjukan dan Penerbitan Kemenparekraf/Baparekraf, Mohammad Amin, dan Chief Operating Officer izin.co.id, Debora Harijanto. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x