INDOBALINEWS - Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, untuk meliburkan sekolah di 53 desa, dinilai kebijakan tak publis
Bahkan, kata Pemerhati Pendidikan Lombok Timur dan Genearasi Milenial, H.Zainal Abidin (HAZA), justru menjadi langkah pembodohan.
"Jangan dong, gara-gara pemilihan Kepala Desa, justru menjadi penghalang pencerdasan anak bangsa," katanya, di Selong, 13 Maret 2023.
Baca Juga: Bocah 8 Tahun, Hilang Diseret Ombak Pantai Ketapang Tanjung Menangis
Sekolah-sekolah yang tersebar di 21 Kecamatan di Lotim, kata dia, selain dari 53 desa tempat Pilkades, jumlahnya ratusan sekolah.
Keputusan Kadis tersebut, bagi HAZA, tentu akan memunculkan kecemburuan sosial bagi ratusan sekolah lainnya.
"Ataukah memang sebuah keputusan Kadis, hanya bersifat lokal saja, tidak berlaku bagi seluruh sekolah," katanya.
Lagi pula sebut dia, regulasi di atasnya yang mengadopsi kurikulum merdeka, artinya terabaikan.
Sebagai pemerhati, dan calon anggota DPRD dari Partai Golkar, katanya, patut dipertanyakan komitmen kadis Dikbud untuk memajukan pendidikan, di tengah kita berusaha meningkatkan Indeks Prestasi Masyarakat (IPM).
Baca Juga: Erick Thohir Tinjau Stadion Dipta: Piala Dunia U 20 Dapat Bangkitkan Sport Tourism
"Nyata sekali menunjukkan arogansi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, dengan mengabaikan regulasi di atasnya," kata HAZA.
Sebelumnya, Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur, Izzuddin, membuat keputusan agar meliburkan sekolah yang ada di 53 desa tempat pelaksanaan Pilkades.
Alasannya, agar para guru dan staf di sekolah tidak terganggu, dengan kegiatan Pilkades, terutama mereka sebagai panitia dan pemilih.***