Baca Juga: Beli 76 Konten Video dan Foto Dea OnlyFans, Komedian Marshel Widianto Diperiksa Polda Metro Jaya
"Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini adalah untuk melindungi kepentingan konsumen dan memicu pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produknya," jelas Jarta.
Dan sehubungan dengan hal tersebut untuk memfasilitasi dan menyelesaikan permasalahan atau sengketa yang dialami oleh konsumen terhadap pelaku usaha dalam memanfaatkan barang/ jasa, maka telah dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar Periode 2021-2026.
Baca Juga: Gawat! Polresta Denpasar Gerebek Home Industri Pembuatan Kue Mengandung Narkoba Jenis Baru
Badan ini mengatur tentang Perlindungan Konsumen sebagai landasan operasional dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerah," tandasnya.
BPSK Denpasar sendiri beranggotakan 15 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha. Secara umum BPSK bertugas menyelesaikan sengketa atau permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha melalui tiga cara. Yaitu mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. ***