Vonis Richard Eliezer Indikasi Perkembangan Positif Hukum Pidana di Indonesia

- 16 Februari 2023, 09:14 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam kepada majelis hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam kepada majelis hakim. /K Jusyak /

Secara teori, lanjutnya, justice collaborator (JC) merupakan saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara menjadi terang.

Dia bahkan mengatakan di luar negeri, pelaku yang berstatus sebagai JC bisa dibebaskan

Dia pun menyambut baik keberanian Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam menjatuhkan vonis kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: BRI Liga 1: Pelatih Persija Jakarta Sebut Bhayangkara FC Potensial Bisa Jadi Lawan yang Merepotkan

"Saya pikir ini bagus juga sebagai praktik-praktik baru dalam hukum pidana Indonesia," imbuhnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta Rabu 15 Februari 2023.***

Baca Juga: Update Penyanderaan Pilot Susi Air di Nduga, Wapres Tegaskan Isu Keamanan di Papua Tidak Bisa Digeneralisasi

 

 

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x