Kakanwil Kemenkumham Bali Tekankan Nasionalisme dan Profesionalitas saat Ambil Sumpah WNI Baru dan Lantik PPNS

- 24 Mei 2023, 12:01 WIB
Kakanwil Kemenkumham Anggiat Napitupulu memberikan sambutan saat acara pengambilan sumpan WNI baru dan pelantikam PPNS di ruang Arjuna Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Selasa 23 Mei 2023
Kakanwil Kemenkumham Anggiat Napitupulu memberikan sambutan saat acara pengambilan sumpan WNI baru dan pelantikam PPNS di ruang Arjuna Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Selasa 23 Mei 2023 /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

Kakanwil Kemenkumham Bali berpesan kepada kedua WNA yang telah diambil sumpah pewarganegaraannya agar selalu menanamkan rasa nasionalisme.

Juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, harkat dan martabat bangsa dan negara serta harus tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Indonesia.

Baca Juga: Proyek SPAM Senilai 120 Miliar, Atasi Kekeringan Turun Temurun di Lotim Selatan

Kakanwil juga mengingatkan untuk segera mengembalikan dokumen kewarganegaraan asingnya dalam kurun waktu 14 hari kepada instansi yang berwenang agar status kewarganegaraannya menjadi lengkap.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bahwa Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal mengucapkan sumpah melepaskan seluruh kesetiaan kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Untuk itu ia mengucapkan selamat  kepada Israel Rovirosa Figueroa dan Putu Francesco Domenico Guarnier karena saat ini telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia.

Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Korupsi BTS Hingga Johnny G Plate Jadi Tersangka, Ternyata Towernya Begini

"Saya berpesan kepada saudara Israel Rovirosa Figueroa dan Putu Francesco Domenico Guarnier yang diambil sumpah menjadi warga negara Indonesia saat ini berdasarkan Undang-undang tersebut diatas khususnya Pasal 8 tentang Naturalisasi dan PP 21 Tahun 2022," imbuh Anggiat.

Di saat yang sama, Anggiat juga melantik dan mengambil sumpah terhadap 2 (dua) orang Jabatan PPNS khususnya di unit kerja Balai Perhubungan Transportasi Darat XII Bali dan NTB.

Baca Juga: Viral WNA Masuk Ormas di Bali Diduga Jadi TKA Ilegal, Imigrasi Beri Penjelasan

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x