Presiden Jokowi Revisi Aturan, Menteri Sampai Walikota yang Ikut Pilpres Tidak Perlu Mundur dari Jabatannya

- 25 November 2023, 14:21 WIB
Presiden Jokowi dalam sambutannya di pembukaan Kongres HMI XXXII dan Munas Kohati XXV 2023, 24 November 2023.
Presiden Jokowi dalam sambutannya di pembukaan Kongres HMI XXXII dan Munas Kohati XXV 2023, 24 November 2023. /YouTube/Sekretariat Presiden

INDOBALINEWS - Presiden RI Joko Widodo menerbitkan aturan baru mengenai cuti menteri, gubernur, hingga wali kota, bupati, untuk kampanye di Pemilu 2024 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023.

Peraturan itu menyebutkan, Menteri, anggota legislatif hingga kepala daerah tidak perlu mundur dari jabatannya meskipun terdaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.

Diketahui, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 pada 21 November 2023, dikutip Antara, Jumat 24 November 2023.

Baca Juga: PDIP Dapat Intimidasi di Beberapa Kota, Hasto: Sudah Berlebihan

Dalam pasal 18 ayat (1) PP itu menjelaskan pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik Dalam pasal 18 ayat (1) PP tersebut dijelaskan pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Namun, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

Baca Juga: Megawati Ingin Ganjar-Mahfud 'Merahkan' Bali Melebihi Perolehan 92% Jokowi saat Pilpres 2019

Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana dalam keterangannya secara terpisah menyatakan, berdasarkan ketentuan itu maka keputusan mundur atau tidaknya menteri atau kepala daerah saat maju pilpres merupakan pilihan individual.

"Pilihan individual dari masing-masing pejabat publik itu. Kalau yang memutuskan mundur maka diberikan ruang untuk mundur. Tapi kalau beliau masih tetap menjabat berarti harus ikuti aturan yang terkait dengan pengaturan kampanye yang sudah diatur undang-undangnya," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Halaman:

Editor: Wildan Heri Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x