Sementara itu, menanggapi pro kontra penggunaan hak angket DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024, cawapres 03 Mahfud MD menyebutkan ada beberapa mekanisme yang bisa digunakan untuk menyelesaikan kisruh Pemilu 2024.
Baca Juga: Korban Jaringan Internasional Video Bokep Anak Sesama Jenis , Diiming Imingi Bonus Main Games Online
Melalui akun instagram @mohmahfudmd, mantan Menkopolhukam itu menyebutkan setidaknya ada dua jalur yang bisa digunakan untuk mencari penyelesaian dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Mekanisme pertama jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil Pemilu asal ada bukti yang kuat dan hakim MK berani", tulis akun instagram @mohmahfudmd dilansir Senin 26 Februari 2024.
Baca Juga: Liga 1: Butuh Suntikan Moral, Bhayangkara FC Target Menang Lawan Borneo FC
"Mekanisme kedua jalur politik melalui angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil Pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasj politiknya," lanjut Mahfud MD.
Lebih lanjut Mahfud MD juga menegaskan paslon Presiden-Wakil Presiden bisa menempuh jalur hukum. Sementara jalur politik hanya bisa ditempuh oleh partai politik yang memiliki kursi di DPR RI. ***