Ruangan AWK di Kantor DPD RI Bali Harus Bersih Hari Ini Rabu 13 Maret 2024, H-1 AWK Belum Berkemas

- 13 Maret 2024, 11:05 WIB
Ruangan Arya Wedakarna alias AWK di Gedung DPD RI Bali.
Ruangan Arya Wedakarna alias AWK di Gedung DPD RI Bali. /Foto: Rovin Bou/

INDOBALINEWS - Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pemberhentian Senator Arya Wedakarna (AWK) pada 22 Februari 2024 dari posisi senator dan anggota MPR RI.

Pemberhentian itu sebagai tindak lanjut surat dari Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti yang berisi usulan pemberhentian Arya. Arya sebelumnya telah diberhentikan Badan Kehormatan DPD RI atas pelanggaran tata tertib dan kode etik atas aduan masyarakat terkait komentarnya yang dianggap menghina agama.

Terkait hal ini seharusnya ruangan AWK di Sekretariat Kantor DPD RI Bali sudah bersih per Rabu 13 Maret 2024. Sementara H-1 pada Selasa 12 Maret 2024 tak terlihat AWK  mengemasi barang-barang di kantornya.

Baca Juga: Liga 1: Persebaya Surabaya vs Madura United, Paul Munster Dibayangi Trauma Kepemimpinan Wasit

Kepala Kantor DPD RI Bali Putu Rio Rahdiana di Denpasar, Selasa 12 Maret 2024 menyampaikan bila hingga berakhirnya batas waktu, ternyata Arya Wedakarna dan tim tidak mengemasi barang di ruangan maka sekretariat di daerah akan melapor ke sekretariat DPD RI di pusat.

“Ya saya akan laporkan itu ke Pak Sekjen, kan sudah jelas suratnya seperti itu, kalau memang Pak AWK tidak tidak mengindahkan ya kita laporkan saja,” kata dia dilansir dari Antara.

Rio menyampaikan sebagai petugas administratif di daerah ia tak bisa mengambil tindakan, berikutnya setelah melapor dan turun arahan dari Sekretariat Jenderal DPD RI, maka dirinya baru dapat bertindak sesuai instruksi.

Baca Juga: Sesosok Mayat Tanpa Identitas Berjaket dan Tas Hijau Ditemukan di Puncak Gunung Agung Ketinggian 2833 MDPL

Terpantau hingga siang ini Kantor DPD RI Bali Jalan Tjok Agung Tresna, Denpasar, lengang, tiap sudut ruangan sepi lantaran masih dalam rangkaian Hari Raya Nyepi.

Menurut Rio, meski demikian semestinya Arya Wedakarna tetap menjalankan perintah sekretariat pusat untuk mengemasi barang di ruangan yang merupakan fasilitas kantor.

Rio juga menyampaikan tak ada komunikasi dari tim kerja senator dua periode tersebut, padahal jika berkaca dari surat semestinya pada Rabu, 13 Maret 2024, ruangan sudah bersih.

Baca Juga: Begini Reaksi Ayu Ting Ting, Komeng, dan Lesti Kejora ketika Pakai Garansi Tepat Waktu di Shopee

“Tidak ada sih komunikasi, kan sudah jelas di surat disebutkan, jadi saya rasa tidak perlu ada penjelasan apa-apa, ini kan masih tanggal 12 ya kita sudah ada langkah-langkah, kalau beliau tidak melaksanakan surat tersebut ya sudah kita laporkan saja ke Sekjen,” ujarnya.

Kepala kantor tersebut menjelaskan jika berdasarkan surat arahan maka yang harus dilakukan Arya Wedakarna hanya mengemas barang yang ada di ruangan, terkait fasilitas lain seperti kendaraan menurutnya tidak ada karena tidak ada fasilitas tersebut di daerah.

Sebelumnya, dalam surat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI nomor RT.01/215 /DPDRI/Ill/2024 tentang penghentian hak-hak keuangan, administratif dan fasilitas lainnya disampaikan arahan agar Arya Wedakarna segera mengambil barang di kantor hingga batas 12 Maret 2024.

Baca Juga: Liga 1: Persita Tangerang vs Arema FC, Moment Krusial Pendekar Cisadane Tentukan Nasib

Surat tersebut ditandatangani Deputi Bidang Administrasi DPD RI Lalu Nigman Zahir disesuaikan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 P Tahun 2024 tanggal 22 Februari bahwa Dr. Shri Arya Wedakarna, MWS., S.E., (M.TRU) telah mendapatkan peresmian pemberhentian sebagai anggota DPD RI dan anggota MPR RI.

Sehubungan hal tersebut, maka Arya Wedakarna tidak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung atau ruang kerja serta fasilitas lainnya termasuk menggunakan kop surat, dan administrasi lainnya atas nama anggota DPD RI Bali.

Baca Juga: Keutamaan Baca Alquran di Ramadhan: Link Murottal Alquran 30 Juz, Tanpa Harus Download, Tinggal Play (Juz 5)

Selanjutnya tertulis dalam surat bahwa fasilitas tersebut akan dipersiapkan untuk pergantian antar waktu (PAW).***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x