Ibu Menyusui dan Wanita Hamil Boleh Kok Divaksin, Asalkan

11 Agustus 2021, 09:09 WIB
Ilustrasi ibu hamil. Vaksinasi ibu hamil sudah diperbolehkan berdasarkan surat edaran dari Kemenkes. /Pixabay/Boris Gonzalez

INDOBALINEWS - Vaksinasi covid 19 sejauh ini dinyatakan aman untuk ibu menyusui, menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia. 

Selain itu berdasarkan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), para wanita hamil juga boleh menjalani vaksinasi covid 19.

Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam laman resmi covid19.go.id Rabu 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Wanted Harun Masiku: Polri Intensifkan Komunikasi dengan Negara Lain

Dikatakan Prof. Wiku bahwa vaksinasi covid 19 untuk ibu hamil dan wanita menyusui diperblehkan setelah melalui proses skrining terhadap dua target sasaran itu.

Proses skrining itu harus dilakukan secara rinci dan teliti. Bagi ibu hamil, proses skrining atau penafisan harus dilakukan secara detail dibandingkan sasaran lain. Dan vaksin COVID-19 hanya bisa diberikan kepada ibu hamil yang usia kandungannya sudah 13 minggu dan berada di trimester kedua kehamilan.

"Jika memiliki penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin dapat diberikan," ujar Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa  10 Agustus 2021 yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Mandi di Pantai Pering Gianyar, Seorang Pria Hilang Tergulung Ombak

Disamping itu, Kementerian Kesehatan menyatakan vaksinasi COVID-19 aman bagi ibu menyusui. Namun, sebelum divaksin para ibu menyusui diharuskan berkonsultasi tentang kondisi kesehatannya dengan dokter, atau tenaga kesehatan terlebih dahulu. Dan berada dalam kondisi prima untuk menerima vaksin.

Setelah vaksin, tetap aman bagi ibu menyusui karena saat menyusui terjadi kontak antar kulit ibu dan bayi. Sehingga dapat mengurangi risiko kematian bayi secara signifikan dan memiliki manfaat yang lebih besar dibandingkan potensi risiko penularan COVID-19.

Baca Juga: Rumah akan Dilelang Paksa BLBI, Hartono Mencari Keadilan dan Perlindungan OJK

Sebelumnya pemerintah juga memutuskan kebijakan dengan mempertimbangkan prioritas keselamatan masyarakat. Seperti kebijakan wajib vaksinasi untuk pengunjung pusat perbelanjaan. Meskipun program vaksinasi masih terus berjalan hingga tercapainya hingga target sasaran terpenuhi seluruhnya.

Prof Wiku Adisasmito menegaskan, bahwa kebijakan ini telah mengakomodir berbagai masukan dari banyak pihak termasuk pakar di bidangnya tanpa menutup mata dari kondisi yang ada di lapangan.

Baca Juga: Malam Malam Terjatuh dari Pohon Kelapa, Wayan Langsung Tenggelam ke Dalam Sungai

Dalam waktu dekat, demi mencapai target vaksinasi di Bulan September mendatang, akselerasi vaksinasi akan difokuskan pada daerah dengan penambahan kasus konfirmasi yang tinggi.

Khususnya, kepada 7 daerah aglomerasi di Jawa - Bali, 45 kabupaten/kota dengan angka penambahan kasus konfirmasi tinggi di wilayah non Jawa - Bali, dan 5 kabupaten/kota di wilayah Papua (alasan PON) dan sekitarnya.

Lalu, terkait dengan kapasitas pelayanan kesehatan di luar Jawa - Bali nantinya akan dilakukan pengalihfungsian fasilitas umum yang ada untuk isolasi terpusat. Demi optimalisasi upaya, pemerintah akan bermitra dengan pihak swasta.

Baca Juga: Heboh Dugaan Pemborosan Anggaran Dalam Pengadaan Masker di Bali, Ini Kabar Terbarunya

Dihimbau kepada masyarakat yang sedang menderita COVID-19 bergejala untuk melakukan isolasi terpusat di Fasilitas Kesehatan. Pasien COVID-19 akan menerima penanganan kesehatan yang lebih efektif di fasilitas kesehatan. Sehingga mempercepat proses penyembuhan dan mencegah perburukan kesehatan akibat virus COVID-19.

"Maka dari itu sekali lagi kami himbau agar penderita COVID-19 bergejala tidak melakukan isolasi mandiri," pungkas Wiku.***

Editor: Shira Ade

Sumber: covid19. go id

Tags

Terkini

Terpopuler