Lansia Sebaiknya Konsultasi Dokter Sebelum Divaksin Covid-19, Ini Alasannya

- 25 Februari 2021, 09:57 WIB
ilustrasi lansia yang mendaftar untuk divaksinasi
ilustrasi lansia yang mendaftar untuk divaksinasi /instagram @kemkominfo/

INDOBALINEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beberapa waktu lalu resmi mengumumkan izin darurat vaksin lansia atau penggunaan vaksin Covid-19 dari Sinovac bagi usia lanjut atau lansia di atas 60 tahun.

Hal ini telah dijalankan dengan dimulainya pemberian vaksin untuk para tenaga kesehatan (nakes) berusia lanjut di beberapa wilayah di Indonesia.

Dalam keterangan persnya yang digelar daring Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan persetujuan ini sesuai dengan data yang diterima BPOM pada uji klinik fase 1-2 di China dan fase 3 di Brasil.

Baca Juga: Mangkir 2 Kali, Owner Bisnis Trading Segera Dijemput Paksa

Penggunaan vaksin covid-19 selama ini untuk kelompok usia dewasa 18-59 tahun. Namun menurut Penny, kita juga mengingat bahwa angka kematian akibat COVID-19 ini menunjukkan data statistik bahwa kelompok lansia menduduki porsi yang cukup tinggi 47,3 persen.

Sehingga menjadi keharusan menetapkan EUA pemberian vaksin, coronavac prioritas kelompok lansia. Kendati begitu bagi penduduk di atas 70 tahun harus tetap memerlukan pertimbangan khusus dan pendampingan dari dokter.

Baca Juga: Mantan Mensos Suruh Anak Buah Kutip Rp10 Ribu Per Paket Bansos, Kata Jaksa

Hal yang sama juga dikatakan Pengamat kesehatan lulusan Universitas Gadjah Mada sekaligus relawan COVID-19, dr. Muhamad Fajri yang mengingatkan pentingnya bagi para lansia, utamanya mereka yang memiliki penyakit komorbid atau penyerta untuk berkonsultasi diri dulu ke dokter sebelum divaksin.

"Kita menghindari reaksi yang kita tidak tahu. Pada orang-orang di Norwegia, lansia yang rapuh meninggal. (Terkait ini) Pemerintah (Indonesia) sudah berhati-hati betul. (Lansia) kalau kena komorbid, konsultasikan dulu ke dokter," kata dia seperti yang dikutip indobalinews.com dari antaranews Selasa 23 Februari 2021.

Baca Juga: Tertangkap, WNA Rusia Buronan Interpol, Pindah Pindah Vila Selama Pelarian

Sebelumnya, pada pertengahan Januari lalu, pejabat di Norwegia melaporkan 33 orang berusia 75 tahun ke atas meninggal dalam waktu singkat setelah menerima vaksin COVID-19 dari Pfizer Inc. dan BioNTech SE.

Setelah peninjauan, komite Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan kematian ini terjadi pada sub-populasi lansia yang lemah. Walau begitu, mempertimbangkan risiko-manfaat, vaksin tetap menguntungkan bagi orang lanjut usia.

Baca Juga: 4 WNA 68 WNI Terciduk Kasus Narkoba, Operasi Antik Agung Selama 2 Minggu

Otoritas pengawas vaksin di Jerman, Paul Ehrlich Institute seperti dikutip dari The Washington Post, Senin menyatakan, penyelidikan kematian tujuh orang lanjut usia di wilayahnya tak lama setelah divaksin Pfizer-BioNTech mungkin karena penyakit yang mendasari pasien.

Lebih lanjut terkait pelaksanaan vaksinasi, Kementerian Kesehatan menyediakan dua pilihan mekanisme pendaftaran yakni di fasilitas kesehatan masyarakat baik di Puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah dan swasta.

Baca Juga: Kenapa Orang Bisa Terinfeksi Covid-19 Padahal Sudah Vaksinasi, Simak Kata Pakar

Lansia dapat mendaftar dengan mengunjungi website Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan website Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di covid19.go.id.

Di kedua website tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia. Di dalamnya terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi.

Baca Juga: Tabrak Truk, Pegawai Pemadam Kebakaran Tewas Kecelakaan

Dalam mengisi data tersebut peserta lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat.

"Jadi proses pendaftaran ini sasaran vaksinasi bisa dibantu oleh keluarga ataupun RT atau RW setempat," ujar juru bicara Vaksinasi COVID-19, dr. Siti Nadia Tarmizi.

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

Selanjutnya Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal dan termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat lanjut usia.

Pilihan kedua, mekanisme melalui vaksinasi massal yang dapat diselenggarakan oleh organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan seperti organisasi untuk para pensiunan ASN, Pepabri atau Veteran Republik Indonesia.***

Editor: Shira Ade

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x