Ketahui Bahaya Di Balik Penggunaan VPN,

- 5 September 2020, 07:55 WIB
Ilustrasi VPN/ Madskip/ pixabay
Ilustrasi VPN/ Madskip/ pixabay /

INDOBALINEWS – Virtual Private Network atau yang dikenal juga sebagai VPN sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Data statistika pada tahun 2018 bahkan mencatat bahwa Indonesia menjadi pengguna VPN terbesar di dunia.

VPN memang memudahkan pengguna untuk mengakses situs ‘terlarang’ namun di balik kemudahan itu, Anda perlu mengetahui dampak negatif yang ditimbulkan terkait penggunaan dari layanan tersebut.

Baca Juga: Tips Hemat Kuota Data Zoom, Lakukan 6 Hal ini

Dikutip dari laman Pikiran Rakyat. Sabtu, 5 September 2020. Tidak semua penyedia layanan VPN bisa menjaga kerahasiaan data pengguna mereka.

Pemilihan penyedia layanan VPN yang tidak cermat justru akan merugikan pengguna jika penyedia layanan mengalami kebocoran.

Kerahasiaan data seperti alamat email, informasi perangkat yang dipakai pengguna, plain-text password, riwayat situs yang dikunjungi oleh pengguna, bahkan informasi pembayaran seperti PayPal milik pengguna, bisa saja dibocorkan oleh penyedia layanan VPN.

Baca Juga: Gunakan Aplikasi Google Find My Device untuk Menemukan Handphone Anda

Sejauh ini, ada sebanyak tujuh penyedia layanan VPN gratis melakukan pembocoran data pengguna, yakni UFO VPN, Free VPN, Flash VPN, Secure VPN, Rabbit VPN, dan FAST VPN.

Ketujuh penyedia layanan VPN gratis tersebut diketahui berasal dari Hong Kong dan dimiliki oleh induk perusahaan yang sama.

Sebagian besar dari tujuh VPN memiliki jumlah unduhan lebih dari 10 juta baik di AppStore maupun Google PlayStore.

Baca Juga: Fitur Baru WhatsApp ini Mampur Hemat Memori HP

Oleh karenanya, pengguna layanan VPN perlu melihat riwayat perusahaan dan kejelasan perusahaan penyedia layanan VPN tersebut.

Dan juga pengguna perlu mempertimbangkan kredibilitas penyedia layanan VPN, seperti mengecek apakah perusahaan yang menawarkan layanan memiliki riwayat kebocoran data.

Hal yang paling penting adalah jangan lupa untuk selalu embaca apa yang disebut sebagai Terms of Agreements atau ketentuan persetujuan sebelum menggunakan layanan VPN.(***)

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x