Imigrasi Singaraja Deportasi 2 WNA Rusia dan 1 WNA Singapura yang Salah Gunakan Izin Tinggal di Bali

9 Juni 2023, 22:05 WIB
Jumpa pers pendeportasian 3 WNA oleh Kantor Imigrasi Singaraja Jumat 9 Juni 2023. /Dok Ridwan

INDOBALINEWS - Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi 3 WNA, 2 asal Rusia dan seorang WNA Singapura karena menyalahi izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Hendra Setiawan mengatakan dilakukan berdasarkan informasi atau laporan masyarakat melalui kanal media sosial (Instagram).

"Kantor Imigrasi Singaraja menindaklanjuti dengan melakukan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Kabupaten Karangasem pada tanggal 26 Mei 2023 dan telah mengamankan 3 (tiga) Orang Warga Negara Asing dengan rincian 1 (satu) orang Warga Negara Singapura dengan inisial GOWL (Lk) 59 tahun dan 2 (dua) orang Warga Negara Rusia dengan inisial MK (Lk) 37 tahun dan AM (Pr) 34 tahun," ujar Hendra Setiawan dalam pernyataan resminya Jumat 9 Juni 2023.

Baca Juga: Mantra Ardhana Pamerkan 27 Karya di Santrian Gallery lewat 'Kissing the Poetry', Begini Maknanya

Lebih lanjut dikatakannya Operasi Gabungan yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Singaraja bersama instansi terkait tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya pengaduan masyarakat kepada Kantor Imigrasi Singaraja pada tanggal 04 Mei 2023.

Setelah melakukan persiapan dan koordinasi dengan berbagai pihak, dilaksanakan operasi gabungan di Daerah Kecamatan Sidemen Kabupaten Karangasem.

Baca Juga: Imigrasi Ngurah Rai Sebarkan Flyer 'Do and Don't untuk Wisman yang Masuk Bali

Dari pelaksanaan operasi gabungan tersebut diamankan 3 (tiga) orang Warga Negara Asing sebagaimana tersebut di atas dengan penjelasan sebagai berikut:

Orang Asing dengan inisial GOWL merupakan penyelenggara kegiatan "Dance for Peace" yang berlokasi di Natya River Sidemen yang dilaksanakan tanggal 26-28 Mei 2023.

GOWL adalah pemegang izin tinggal terbatas investor yang berlaku sampai dengan 04 Mei 2025.

Baca Juga: Diduga Jaringan Lintas Provinsi, 3 Polisi Desersi Ditangkap Edarkan Sabu

Pada saat operasi gabungan dan hasil pemeriksaan didapati bahwa GOWL tidak hanya sebagai penyelenggara namun juga sebagai pemain DJ dalam kegiatan tersebut. 

Sementara MK dan AM yang juga pemegang izin tinggal terbatas investor berlaku hingga15 November 2023 dan 11 November 2023 merupakan peserta/pengunjung kegiatan "Dance for Peace".

Baca Juga: Viral Ganjar Tak Lolos Daftar Capres di KPU Gara Gara Anies Dijegal? Cek Faktanya

Namun pada saat dilaksanakan operasi, yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif dan membuat kegaduhan dan keonaran pada acara tersebut.

Setelahdilakukan pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan mengaku bahwa selama memegang izin tinggal terbatas sebagai investor, mereka tidak pernah melakukan kegiatan investasi dan dokumen investasinya hanya untuk mendapatkan izin tinggal. 

Baca Juga: Bule Telanjang saat Pertunjukan Tari di Ubud yang Viral di Medsos Pulang ke Jerman Pakai Emirates Airlines

Berdasarkan hal tersebut diatas, ketiga warga negara asing tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan 

dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan.

"Mereka akan diberangkatkan ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Sabtu 10 Juni 2023," imbuhnya.

Baca Juga: Detik Detik Momen Bersejarah Pesawat Terbesar di Dunia Airbus A380 Emirates Mendarat Perdana

"Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita, diharapkan bantuan rekan-rekan media dan seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan/aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu / meresahkan masyarakat melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja," tutupnya.***

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler