'Pembangunan Kilang LNG di Sidakarya untuk Mendukung Bali Mandiri Energi dan Bali Energi Bersih'

- 20 Juni 2022, 20:37 WIB
Gambar Sistem Jaringan Energi sesuai Perda 8 tahun 2021 tentang RTRWK Denpasar tahun 2021-2041.
Gambar Sistem Jaringan Energi sesuai Perda 8 tahun 2021 tentang RTRWK Denpasar tahun 2021-2041. /Dok aperusda DEB

Terkait hal itu, pihaknya mengacu pada ketentuan UU Cipta Kerja dimana disebutkan bahwa bila ada aturan yang berbeda maka yang dijadikan acuan adalah ketentuan yang terbaru. “Dalam hal ini adalah Perda RTRW Kota Denpasar,” ujarnya.

Baca Juga: BBTF 2022 Usai, Sampai Jumpa di 2023 Usung Reconnecting to Quality and Sustainable Tourism

Seperti diketahui sebelumnya, warga Desa Intaran Sanur dan LSM WALHI Bali menolak pembangunan kilang LNG di Sidakarya, Denpasar.

Alasannya, kilang itu akan merusak area hutan mangrove yang merupakan kawasan konservasi dan berpotensi menganggu kesucian pura. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x