'Pembangunan Kilang LNG di Sidakarya untuk Mendukung Bali Mandiri Energi dan Bali Energi Bersih'

- 20 Juni 2022, 20:37 WIB
Gambar Sistem Jaringan Energi sesuai Perda 8 tahun 2021 tentang RTRWK Denpasar tahun 2021-2041.
Gambar Sistem Jaringan Energi sesuai Perda 8 tahun 2021 tentang RTRWK Denpasar tahun 2021-2041. /Dok aperusda DEB

 

INDOBALINEWS - Menanggapi penolah warga Desa Intaran Sanur dan WALHI Bali atas pembangunan kilang Liquefied Natural Gas (LNG) di Sidakarya, Denpasar mendapat tanggapan dari Perusahaan Daerah (Perusda) Dewata Energi Bersih (DEB) yang akan membangun kilang tersebut.

Humas PT DEB Ida Bagus Ketut Purbanegara mengatakan ada sejumlah poin yang menjadi latar belakang mengapa pembangunan kilan LNG tersebut menjadi penting dan strategis serta tidak bisa terelakkan.

"Ada sejumlah hal yang patut dijadikan bahan pemikiran pembangunan yang bisa mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat ini. Diantaranya adalah infrastruktur minyak dan gas bumi terminal LNG dan jalur pipa gas bersifat strategis dan tidak dapat terelakkan dibangun di Desa Sidakarya sesuai RTRW Kota Denpasar," ujar Purbanegara di Denpasar Senin 20 Juni 2022.

Baca Juga: Kampanye Perangi Narkoba: International Table Tennis Championship 2022 Smash on Drugs Diikuti Atlet Top Dunia

Selain itu, lanjutnya Terminal LNG Sidakarya dan jalur pipa gas sudah tercantum dalam RTRW Kota Denpasar, Perda KOta Denpasar No 8 Tahun 2021.

Selain itu meningkatnya beban listrik Bali diproyeksikan hingga 1.185 MW di 2023 tercantum dalam RUPTL PLN 2021-2030. Dan Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub Bali No 45 tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.

"Ada sejumlah keunggulan dari gas alam, beberapa diataranya adalah gas alam terkenal paling aman, tidak berbahaya dan dapat digunakan sebagai bahan bakar rendah karbon, bebas polusi debu, tidak ada hujan asam, tidak ada pencemaran merkuri dan lain-lain. Hal ini juga mendukung program Menuju Bali Mandiri Energi dan Bali Energi Bersih

Dan, pembangunan kilang LNG itu nantinya adalah untuk mendukung penggunaan energi bersih untuk pembangkit listrik sehingga ada tambahan pembangkit 2x100 MW.

Baca Juga: Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer di Daerah, Dinilai Sengsarakan Rakyat

“Ini akan mendukung kemandirian energi Bali dan pariwisata yang ramah lingkungan. Gubernur juga bisa meminta tarif dasar listrik yang lebih murah bagi warga Bali,” ujarnya.

Mengenai masalah pemanfaatan lahan, dia membantah luas lahan akan mencapai 14 ha. Pihaknya hanya meminta pemanfaatan lahan hanya sekitar 3 HA dan itu pun tidak seluruh lahan dimanfaatkan untuk infrastruktur.

“Kami juga membantah akan ada pembabatan hutan mangrove,” katanya. Dalam tahap awal ini, kata dia, pembangunan yang direncanakan adalah membuat dermaga Jetty untuk kapal pengangkut LNG dari Ladang Gas Tangguh, Papua yang letaknya sekitar 500 meter dari pantai.

Baca Juga: World Anti Aging Day: Pemecahan Rekor Senam Anti Aging Tenas 3 IKA Smansa di Bedugul Hidupkan Pariwisata Bali

Mengenai kekhawatiran bahwa dermaga akan merusak terumbu karang, menurut informasi yang didapatnya, terumbu karang di wilayah itu adalah jenis karang yang sudah mati. Selanjutnya, akan ada penanaman pipa untuk penyaluran gas di kedalaman 10 meter dari Jetty ke terminal LNG yang melewati area mangrove.

“Dengan kedalaman 10 meter itu, pipa tak akan mengganggu akar mangrove yang hanya sampai di kedalaman sekitar 6 meter,” ujarnya.

Terkait masalah keberadaan Pura, dia memastikan, tidak akan mengganggu kesucian Pura. Jarak Pura terdekat dengan Pura ini adalah sekitar 450 meter sehingga tidak ada potensi pelanggaran bila mengacu pada RTRW Kota Denpasar.

Baca Juga: Epilepsi Kumat Saat Menimba Air, Acep Jatuh Sumur Nyawanya Tak Tertolong

Adapun mengenai RTRW, menurutnya, memang ada yang tidak sinkron antara Perda RTRW Denpasar Nomor 8 tahun 2021 yang menyebut wilayah Sidakarya sebagai blok khusus untuk pemanfaatan LNG dengan Perda RTRW Bali Nomor 3 tahun 2020 yang menyatakan daerah itu merupakan wilayah konservasi.

Terkait hal itu, pihaknya mengacu pada ketentuan UU Cipta Kerja dimana disebutkan bahwa bila ada aturan yang berbeda maka yang dijadikan acuan adalah ketentuan yang terbaru. “Dalam hal ini adalah Perda RTRW Kota Denpasar,” ujarnya.

Baca Juga: BBTF 2022 Usai, Sampai Jumpa di 2023 Usung Reconnecting to Quality and Sustainable Tourism

Seperti diketahui sebelumnya, warga Desa Intaran Sanur dan LSM WALHI Bali menolak pembangunan kilang LNG di Sidakarya, Denpasar.

Alasannya, kilang itu akan merusak area hutan mangrove yang merupakan kawasan konservasi dan berpotensi menganggu kesucian pura. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x