INDOBALINEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Denpasar Rabu 29 Juni 2022 memanggil 3 badan usaha yang menunggak iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Bali.
Badan usaha ini diketahui juga membandel mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan belum menghadiri pemanggilan pertama yang dilaksanakan pada hari Senin 13 Juni 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf, SH, MH mengatakan pemanggilan itu menindaklanjuti surat kuasa khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri Badung yang mendasarkan pada Peraturan pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Baca Juga: Platform Digital Dorong Penerimaan Negara Lewat Layanan Pembayaran Pajak Online
"Pada pemanggilan ke 2, Badan Usaha akan memenuhi kewajiban sesuai BA komitmen," ujar Imdan Yusuf dalam pernyataannya yang dikutip Jumat 1 Juli 2022.
Perusahaan yang dipanggil merupakan perusahaan yang wajib daftar, namun tidak mendaftarkan tenaga kerjanya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Innalillahi, Menpan RB Tjahyo Kumolo Meninggal Dunia
Mereka juga pernah diberikan sosialisasi dan didatangi untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Namun, tetap belum patuh tidak bersedia mendaftarkan BPJS. ***