Penyuluhan Hukum 'Kelola Mis Jadi Mas', Ini Maksudnya

- 10 Februari 2023, 22:30 WIB
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, membuka secara resmi Penyuluhan Hukum “Kelola Mis Jadi Mas” yang ditandai dengan pemukulan Kentongan di Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung, Jumat 10 Februari 2023.
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, membuka secara resmi Penyuluhan Hukum “Kelola Mis Jadi Mas” yang ditandai dengan pemukulan Kentongan di Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung, Jumat 10 Februari 2023. /Dok Pemkot Denpasar

 

INDOBALINEWS - Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Hukum menggelar Penyuluhan Hukum “Kelola Mis Jadi Mas” Kumpulkan Sampah Jadikan Income Baru.

Kegiatan ini dilaksanakan serangkaian HUT Kota Denpasar ke-235 untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hukum regulasi pengolahan sampah.

Acara dibuka Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar, I Ketut Suteja Kumara serta Perwakilan Forkopimda Kota Denpasar yang ditandai dengan pemukulan Kentongan di Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung, Jumat 10 Februari 2023.

Baca Juga: I Wayan Geredeg Datangi Kediaman Gde Agung, Cari Dukungan Maju DPD RI?

Dalam kesempatan tersebut seluruh undangan berkesempatan 'melempar' pertanyaan berkenaan dengan sampah dan penanganan sampah.

Seluruh masyarakat yang berhasil menjawab diberikan hadian berupa door prize.

Tak hanya itu, penyampaian materi sosialisasi juga dikemas lebih menarik dengan menghadirkan Bondres Celekontong Mas. 

Baca Juga: Kadek Dimas Satria Cuma Pajangan, Pelatih Bali United Pilih Privat Mbarga Isi Lini Depan Lawan Persib Bandung

Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi dalam laporannya menjelaskan, masyarakat di Bali dalam kehidupan sehari-hari tidak pernah lepas dari adat dan budaya dengan dilandasi falsafah hidup Tri Hita Karana.

Hal ini mencakup keseimbangan hubungan dengan Tuhan, keseimbangan hubungan dengan sesama manusia, dan keseimbangan hubungan dengan lingkungan atau alam.

Baca Juga: Viral Hoaks Pelatih Bali United Coach Dianggap Menghina Persib Bandung, Ini Klarifikasi Coach Teco

"Dari filosofis tersebut, adanya kewajiban bagi segenap masyarakat untuk menjaga kelestarian alam dengan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat mengotori, mencemari dan atau merusak kondisi lingkungan atau alam itu sendiri," ujarnya

Dikatakan Komang Lestari, dalam menyikapi persoalan sampah, Pemkot Denpasar telah mengeluarkan berbagai kebijakan, terobosan dan inovasi.

Kebijakan terbaru yang sedang dipersiapkan yakni Rancangan Perwali tentang pengolahan sampah berbasis budaya yang melibatkan peran Desa Adat melalui Awig-Awig dan Pararem dengan filosofi Tri Hita Karana. 

Baca Juga: Konser Westlife: Penonton ICE BSD Histeris Saat 'Uptown Girl' Berkumandang

"Mengelola sampah tidak hanya dapat memberikan keuntungan dari sisi ekologis, melainkan juga dari sisi ekonomis, melalui kegiatan ini diharapkan mampu memberikan informasi kepada masyarakat secara masif akan kewajiban mengolah sampah," ujarnya

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menjelaskan, sampah merupakan persoalan yang sangat krusial terjadi di lingkungan masyarakat.

Terlebih dengan kondisi TPA Suwung yang saat ini sudah tidak mampu untuk menampung volume sampah di Kota Denpasar. 

Baca Juga: Bali Tuan Rumah Pertemuan ASEAN Pertama di Jalur Keuangan: Jadi Momentum Pamerkan Keunggulan Indonesia

"Fokus pengelolaan sampah dewasa ini bukan sekedar tentang pemilahan sampah, namun lebih menekankan pada pengelolaan sampah untuk dijadikan sumber penghasilan khususnya pada saat ini hamper seluruh dunia mengalami krisis keuangan akibat inflasi," jelasnya

Upaya pengelolaan sampah hendaknya perlu menjadi perhatian bersama, karena bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah saja dalam melaksanakan pengelolaan, namun juga memerlukan partisipasi aktif dari berbagai pihak seperti Desa dan Kelurahan, Aparatur Adat, serta seluruh masyarakat yang ada di Kota Denpasar. 

Baca Juga: Beredar Kabar Paspampres Aniaya dan Intimidasi Warga saat HPN di Medan, Ini kata Kapendam I BB

Dikatakan Jaya Negara, melalui Penyuluhan Hukum Regulasi Pengelolaan Sampah bertajuk “Kelola Mis Jadi Mas” Kumpulkan Sampah Jadikan Income Baru ini dapat memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran masyarakat.

Hal ini utamanya untuk mengetahui bahwa sampah yang merupakan hasil sisa dapat diolah dan dimanfaatkan sebagai barang yang memiliki nilai ekonomis. 

Baca Juga: Begini Firasat Aneh Sang Ayah Sebelum Tahu Nia Marlinda Meninggal Akibat Gempa Turki

"Pelaksanaan sosialisasi yang dibalut dengan alkulturasi Budaya Bali berupa seni Bebondresan merupakan suatu langkah progresif untuk dapat menggugah kesadaran dan pemahaman masyarakat," jelasnya. ***

 

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x