Imigrasi Singaraja Deportasi 2 WNA Rusia dan 1 WNA Singapura yang Salah Gunakan Izin Tinggal di Bali

- 9 Juni 2023, 22:05 WIB
Jumpa pers pendeportasian 3 WNA oleh Kantor Imigrasi Singaraja Jumat 9 Juni 2023.
Jumpa pers pendeportasian 3 WNA oleh Kantor Imigrasi Singaraja Jumat 9 Juni 2023. /Dok Ridwan

GOWL adalah pemegang izin tinggal terbatas investor yang berlaku sampai dengan 04 Mei 2025.

Baca Juga: Diduga Jaringan Lintas Provinsi, 3 Polisi Desersi Ditangkap Edarkan Sabu

Pada saat operasi gabungan dan hasil pemeriksaan didapati bahwa GOWL tidak hanya sebagai penyelenggara namun juga sebagai pemain DJ dalam kegiatan tersebut. 

Sementara MK dan AM yang juga pemegang izin tinggal terbatas investor berlaku hingga15 November 2023 dan 11 November 2023 merupakan peserta/pengunjung kegiatan "Dance for Peace".

Baca Juga: Viral Ganjar Tak Lolos Daftar Capres di KPU Gara Gara Anies Dijegal? Cek Faktanya

Namun pada saat dilaksanakan operasi, yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif dan membuat kegaduhan dan keonaran pada acara tersebut.

Setelahdilakukan pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan mengaku bahwa selama memegang izin tinggal terbatas sebagai investor, mereka tidak pernah melakukan kegiatan investasi dan dokumen investasinya hanya untuk mendapatkan izin tinggal. 

Baca Juga: Bule Telanjang saat Pertunjukan Tari di Ubud yang Viral di Medsos Pulang ke Jerman Pakai Emirates Airlines

Berdasarkan hal tersebut diatas, ketiga warga negara asing tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan 

dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x