GOWL adalah pemegang izin tinggal terbatas investor yang berlaku sampai dengan 04 Mei 2025.
Baca Juga: Diduga Jaringan Lintas Provinsi, 3 Polisi Desersi Ditangkap Edarkan Sabu
Pada saat operasi gabungan dan hasil pemeriksaan didapati bahwa GOWL tidak hanya sebagai penyelenggara namun juga sebagai pemain DJ dalam kegiatan tersebut.
Sementara MK dan AM yang juga pemegang izin tinggal terbatas investor berlaku hingga15 November 2023 dan 11 November 2023 merupakan peserta/pengunjung kegiatan "Dance for Peace".
Baca Juga: Viral Ganjar Tak Lolos Daftar Capres di KPU Gara Gara Anies Dijegal? Cek Faktanya
Namun pada saat dilaksanakan operasi, yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif dan membuat kegaduhan dan keonaran pada acara tersebut.
Setelahdilakukan pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan mengaku bahwa selama memegang izin tinggal terbatas sebagai investor, mereka tidak pernah melakukan kegiatan investasi dan dokumen investasinya hanya untuk mendapatkan izin tinggal.
Berdasarkan hal tersebut diatas, ketiga warga negara asing tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan
dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan.