Imigrasi Bali Berinovasi, Luncurkan Barcode Do and Dont Dalam 3 Bahasa

- 20 Juni 2023, 23:23 WIB
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan. /Dok Ridwan

INDOBALINEWS - Imigrasi Bali kembali berinovasi dalam rangka mendukung sosialisasi SE Gubernur No 4 tahun 2023 tentang tatanan baru wisman di Bali.

Kali ini inovasi Imigrasi Bali tersebut berupa Barcode Do and Dont (kewajiban dan larangan) yang bisa di scan di setiap stand bandara.

Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan kepada wartawan Selasa 20 Juni 2023.

Baca Juga: Jurang Tertutup Salju Jadi Kendala Pencarian Aktor Hollywood Julian Sands yang Hilang di Mount Baldy AS

Barcode Do and Dont untuk wisman yang masuk Bali
Barcode Do and Dont untuk wisman yang masuk Bali Dok Kanwil Kemenkumham Bali

"Do and Dont Barcode ini merupakan murni inovasi Kanwil Kumham melalui Divisi Keimigrasian, untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh wisatawan yang masuk ke Bali," jelas Barron Ichsan.

Hal ini diamini oleh Kakanim Ngurah Rai Sugito bahwa bahwa barcode ini berlaku mulai Selasa 20 Juni 2023 malam dan para wisatawan wajib melakukan scan barcode.

"Setiap wisatawan yang masuk Bali diwajibkan untuk melakukan scan Barcode Do and Dont," tutur Sugito.

Baca Juga: Polda Bali Menang Praperadilan Kasus Merk Dagang, Kini Dipraperadilankan Lagi di Kasus yang Sama

Lebih lanjut Sugito juga menjelaskan inovasi Do and Dont dalam bentuk Barcode merupakan upaya imigrasi untuk meminimalisir adanya WNA yang berlaku tidak terpuji selama di Bali. 

Barcode yang diluncurkan Kanwil Kumham melalui Divisi Imigrasi ini dipasang di pintu masuk/ stand pemeriksaan.

Ditambahkan oleh Barron Ichsan bahwa Bercode Do and Dont ini dibuat dalam tiga bahasa yaitu bahasa Mandarin, India Dan inggris. 

Baca Juga: The 13th IHRS 2023: Fokus Lakukan Upaya Perubahan Mindset Pekerja Industri Hulu Migas

Barcode ini sengaja dibuat dalam tiga bahasa tersebut, karena melihat dari banyaknya wisatawan dari ketiga negara itu masuk berkunjung ke Bali.

"Kami buat Barcode Do and Dont dalam tiga bahasa, Mandarin, India dan inggris itu berdasarkan banyaknya kunjungan dari negara tersebut. Kalau bahasa inggris merupakan bahasa internasional yang banyak digunakan para wisatawan asing," jelas Barron Ichsan. 

Seorang turis asing bernama Jhon yang ditanya soal penggunaan barcode ini di bandara mengapresiasi langkag Imigrasi Bali.

Baca Juga: Seniman WNA Jerman Ajukan Diri Masuk WNI, Ingin Terus Berkarya di Indonesia

Dikatakannya  bahwa upaya Kemenkumham Bali melalui Imigrasi sudah bagus.

"Ada aturan berperilaku atau pedoman bagi turis asing saat mereka ada di Bali, flyer dimasukkan ke dalam paspor. Ini namanya sosialisasi yang bagus,” ujar Jhon kepada wartawan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Selasa 20 Juni 2023.

Diungkapkannya dengan adanya do and don't dalam bentuk Barcode tentu menjadi hal yang sangat optimal didalam mensosialisasikan do and don't kepada wisatawan asing yang berkunjung ke Bali. 

Baca Juga: Nekat Rusak Mobil Dinas Polri, Bule Amerika Masuk Detensi Imigrasi Denpasar

Barron juga menambahkan  bahwa apa yang dilakukan Kemenkumham Bali melalui jajaran Imigrasi untuk meminimalisir adanya bule yang berulah, sangatlah terpuji dan patut diapresiasi. 

“Kita dukung pariwisata Bali agar kembali banyak dikunjungi turis asing agar  perekonomian kembali mantap setelah dihantam pandemi Covid-19. Tapi, tentunya turis asingnya juga harus mengerti aturan yang berlaku di Indonesia khususnya Bali yang dikenal menjunjung tinggi adat istiadat,” ungkap Barron.

Baca Juga: Viral Bule Jadi Sopir Angkot di Bali, Segera Dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, pembagian selebaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara (Wisman) selama berada di Bali.

Menurut Anggiat, regulasi tersebut dikeluarkan untuk menertibkan ulah turis asing di Pulau Bali yang viral dan menjadi sorotan masyarakat.

Baca Juga: Pertamina Raih Dua Penghargaan TOP CSR Award 2023

“Ini adalah bentuk tindaklanjut dari SE Gubernur Bali. Sehingga pembagian selebaran kami bagikan melalu jajaran Imigrasi," terangnya.

Anggiat menjelaskan, selebaran tersebut memuat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi WNA selama berada di Bali.

Selebaran tersebut dicetak menggunakan bahasa Inggris. Ke depannya juga akan dicetak ke dalam 5 bahasa, di antaranya bahasa Inggris, Rusia, India, Mandarin, dan Jepang. ***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x