Pemkot Denpasar Keluarkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Suwung

- 14 Oktober 2023, 07:20 WIB
Walikota Denpasar bersama Wakil Walikota Denpasar Sekda Kota Denpasar saat meninjau Penanganan Bencana Kebakaran TPA Suwung pada Jumat 13 Oktober 2023.
Walikota Denpasar bersama Wakil Walikota Denpasar Sekda Kota Denpasar saat meninjau Penanganan Bencana Kebakaran TPA Suwung pada Jumat 13 Oktober 2023. /Dok Pemkot Denpasar

 

INDOBALINEWS - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi pada Jumat 13 Oktober 2023 mengeluarkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang terjadi sejak Kamis 12 Oktober 2023 kemarin.

Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya mendukung optimalisasi penanganan kebakaran, mengantisipasi dampak yang ditimbulkan, serta menjamin kelancaran aktivitas masyarakat selama proses penanganan berlangsung. Demikian diungkapkan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat meninjau Penanganan Bencana Kebakaran TPA Suwung pada Jumat 13 Oktober 2023.

Rapat Kordinasi yang juga dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Kapolresta Kota Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Pimpinan OPD dan Lurah terdampak ini turut membangun sinergi lintas sektor.

Baca Juga: Surat Penangkapan SYL Diteken Langsung Firli Bahuri, Mantan Penyidik: Kenapa Harus Buru Buru Gitu

Hal ini utamanya dalam mendukung optimalisasi pemadaman titik api, antisipasi gangguang kesehatan bagi masyarakat, serta solusi penanganan sampah sementara saat penanganan kebakaran berlangsung.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan, Bencana Kebakaran yang terjadi di TPA Suwung mewajibkan Pemerintah Kota Denpasar untuk mengeluarkan status tanggap darurat. Hal ini guna menggandeng semua pihak untuk mendukung percepatan penanganan bencana kebakaran.

“Saat ini pemadaman titik api masih terus kita optimalkan, sedikitnya ada 17 Mobil Damkar yaang merupakan sinergi Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, Pemkab Tabanan, Pemkab Gianyar dan Watter Cannon Polda Bali, semoga bisa segera diatasi,” ujarnya.

Baca Juga: Bule Rusia Berakhir di Penjara gegara Pukul Pemilik Anjing di Jimbaran, Terancam Hukuman 2,8 Tahun

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x