INDOBALINEWS - Personil dari UKL (Unit Kecil Lengkap) Polsek Denpasar Timur (Dentim) di bawah kendali Pawas (Perwira Pengawas) AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana S.H.,M.H., merespons laporan komplain dari masyarakat mengenai sebuah warung tuak yang beroperasi hingga larut malam dengan suara musik keras.
Kejadian ini berlangsung di Warung L yang terletak di Jalan Siulan, Gang Raflesia Denpasar Timur, Sabtu 21 Oktober 2023 pukul 23.45 wita
Terlapor dalam kejadian ini adalah I Wayan Sukadana, seorang pria berusia 39 tahun, yang berprofesi sebagai wiraswasta, warga Banjar Kalah, Batubulan, Sukawati, Gianyar.
Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Borneo FC Tambah Kekuatan, Incar Gelandang Petarung asal Kolombia
"Warung tuak tersebut biasanya beroperasi dari pukul 13.00 wita hingga tengah malam. Selama beroperasi, mereka menjual minuman keras, seperti tuak dan bir, sembari mengiringi pelanggan dengan alunan suara musik dan sesi karaoke yang cukup keras," ujar AKP I Gusti Ngurah Agung, dalam pernyataan resminya Minggu 22 Oktober 2023.
Pelapor, yang juga merupakan tetangga dari terlapor, merasa terganggu oleh kebisingan tersebut dan memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian sektor Denpasar Timur.
Baca Juga: Leo dan Cancer Percaya Diri, Bagaimana Bagaimana Virgo? Ini Ramalan Zodiak Minggu, 22 Oktober 2023
Personil Polsek Dentim yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) segera merespons laporan tersebut dengan mendatangi lokasi dan menghimbau Terlapor atau pemilik usaha untuk menutup warungnya serta mematikan musik, mengingat waktu yang sudah larut malam.
Tindakan tegas ini diambil guna kenyamanan dan ketertiban di lingkungan tersebut.