3 WN Uzbekistan Dideportasi dari Bali gegara Overstay, Asyik dan Sibuk Trading Forex

- 24 November 2023, 20:37 WIB
3 warga Uzbekistan saat dikawal petugas Imigrasi untuk dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Uzbekistan, Jumat 24 November 2023.
3 warga Uzbekistan saat dikawal petugas Imigrasi untuk dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Uzbekistan, Jumat 24 November 2023. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali.

Atas adanya bukti bukti pelanggaran yang sah dan meyakinkan, Imigrasi denpasar mengamankan 8 Warga Uzbekistan termasuk YRY, BKUK dan JSUY untuk selanjutnya dilakukan tindakan adminsitratif keimigrasian berupa pendeportasian.

Namun karena pendeportasian belum dapat dilaksanakan dengan segera, maka pada 3 November 2023, 8 orang Warga Negara Uzbekistan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk dilakukan pendetensian sambil diupayakan pendeportasian lebih lanjut.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, “Setelah 21 hari pendetensian di Rudenim Denpasar, dan telah siap segala administrasi pemulangan, maka dilakukan pendeportasian terhadap YRY, BKUK, dan JSUY melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 24 November 2023 pada pukul 13.10 wita dengan tujuan akhir Uzbekistan.”

Baca Juga: Gencatan Senjata di Gaza: Pembebasan Sandera Dimulai usai 14.854 Warga Paletina dan 1.200 Israel Tewas

Adapun biaya kepulangan yang timbul berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh yang bersangkutan. Kepada lima orang deteni Uzbekistan lainnya juga telah dilakukan pendeportasian secara bertahap menurut ketersediaan dana yang mampu mereka persiapkan untuk pembelian tiket penerbangan.

Proses pendeportasian YRY, BKUK, dan JSUY dilakukan sesuai SOP Pendeportasian Rudenim yakni pengawalan hingga pintu pesawat. WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Dudy.

Baca Juga: BRI Liga 1: Bonek Wajib Bersabar, Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang Ditunda, Diundur hingga Januari 2024

Berkaitan dengan pelanggaran overstay serta potensi pelanggaran lain yang dilakukan oleh WNA khususnya di Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Romi Yudianto menyampaikan bahwa untuk mencegah ganguan keamanan dan ketertiba, perlu dilakukan peningkatan pengawasan terhadap WNA di Bali mengingat saat ini telah mendekati akhir tahun dan pelaksanaan pemilu 2024.

“Sinergitas antar instansi terkait tentunya sangat diperlukan dalam pengawasan terhadap WNA yang datang ke Bali, hal ini akan menyebabkan pelaksanaan pengawasan terhadap WNA berlangsung dengan lebih efektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan ganguan keamanan dan ketertiban,” ucap Romi.

Selain itu, Romi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan WNA yang ada di Bali. Dengan peningkatan pengawasan terhadap WNA yang ada di Bali ini diharapkan dapat mencegah ganguan keamanan dan ketertiban yang dapat merusak citra pariwisata Bali.***

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah