Tahukah Anda Ada 2 Jenis Kartu Identitas Anak? Cek Apa Saja Kegunaannya

- 15 Februari 2024, 20:39 WIB
Acara Kebyar KIA di Denpasar bersama Bunda PAUD Kota Denpsar sekaligus pembagian 700 lebih kartu identitas anak atau KIA Kamis 15 Februari 2024.
Acara Kebyar KIA di Denpasar bersama Bunda PAUD Kota Denpsar sekaligus pembagian 700 lebih kartu identitas anak atau KIA Kamis 15 Februari 2024. /Dok Humas Pemkot Denpasar

 

 

INDOBALINEWS - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu identitas yang dikhususkan untuk anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP dan diterbitkan berdasarkan Permendagri nomor 2 tahun 2016,

Disebutkan penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.

Menurut Bunda Paud Kota Denpasar Sagung Antari Jaya Negara, KIA ini bukan hanya sebagai dokumen identitas, melainkan juga sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam memberikan perlindungan dan pendidikan terbaik bagi anak-anak.

Baca Juga: Ini Link Real Count KPU Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024

"Kami mengapresiasi upaya Bunda Paud Camat Denpasar Selatan dalam menjemput anak-anak PAUD Kota Denpasar untuk mendapatkan KIA. Ini adalah langkah positif untuk memastikan setiap anak memiliki akses setara terhadap layanan pendidikan dan kesehatan," ujar Antari Jaya Negara dalam acara Kebyar KIA di Denpasar Kamis 15 Februari 2024.

Lebih lanjut dijelaskan, KIA ini juga menjadi momen untuk mempererat hubungan antara keluarga, pendidikan, dan pemerintah. Hal ini diharapkan dapat menciptakan masa depan cerah bagi generasi penerus.

Sementara itu Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Ni Luh Lely Sriadi, menjelaskan bahwa KIA terbagi menjadi dua jenis, yakni untuk anak usia 0-5 tahun tanpa foto dan 5-17 tahun dengan foto.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x