Bumdes dan Bupda di Bali Diusulkan Bisa Jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg

- 8 Maret 2024, 11:04 WIB
Ilustrasi LPG 3 kg.
Ilustrasi LPG 3 kg. /ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

INDOBALINEWS - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah mengusulkan kepada Menteri ESDM dan Dirut Pertamina agar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) dapat dijadikan pangkalan atau sub pangkalan LPG 3 kg.

“Supaya penggunaannya bisa tepat sasaran,” jelasnya. Disamping diusulkan juga agar LPG 3 Kg menjadi harga pasar (bukan subsidi barang) tetapi subsidi diberikan langsung kepada KK atau rumah tangga sasaran sehingga memperkecil peluang terjadinya disparitas harga hingga tindakan pengoplosan.

Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah menyampaikan usulan kepada Dirjen Migas terkait penambahan kuota LPG 3 Kg untuk mengantisipasi kelangkaan yang terjadi terutama menjelang hari raya atau hari besar keagamaan dengan mempertimbangkan kebutuhan LPG 3Kg berdasarkan permintaan dan usulan dari Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali.

Baca Juga: Liga 1: Persik Kediri vs RANS Nusantara, Incar Kemenangan Kandang, Marcelo Rospide Siapkan Hal Ini

Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM RI, PT Pertamina Patra Niaga dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali melaksanakan Rapat Koordinasi Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 kg di Provinsi Bali bertempat di Gedung Gajah, Jaya Sabha pada Kamis (7/3) siang.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan upaya-upaya dalam penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg agar tepat sasaran yaitu dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi kepada pangkalan dan pengecer di masing-masing Kabupaten/Kota di Bali.

Baca Juga: 11 Bahasa Daerah Punah karena Tak Dilestarikan Termasuk Bahasa 'Nila' di Maluku, Cek yang Lainnya

Di samping itu, Pemerintah Provinsi Bali telah meningkatkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg menjadi 18 ribu di tingkat pangkalan sesuai dengan Pergub Bali Nomor 63 Tahun 2022 dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 866/01-C/Hk/2022.

Namun Mahendra Putra menyampaikan bahwa kendala di lapangan masih sering ditemukan harga di tingkat pengecer lebih dari Rp. 20.000 rupiah, dan bahkan mencapai Rp. 25.000 rupiah.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x