BI Bali Buka Kembali Layanan Penukaran Uang: Catat Jadwalnya!

9 Oktober 2021, 21:43 WIB
Acara Capacity Building Media 2021 yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali di The Lovina Singaraja 7-9 Oktober 2021. /Shira Indobalinews

INDOBALINEWS - Mempertimbangkan data perkembangan penyebaran Covid-19 di Bali dan perubahan status PPKMnya, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali membuka kembali layanan penukaran uang rupiah kepada masyarakat.

Pembukaan kembali layanan penukaran uang itu sudah dimulai pada Jumat 8 Oktober 2021.

Menurut Kepala KPw BI Bali, Trisno Nugroho pembukaan kembali layanan uang rupiah ini merupakan komitmen BI Bali dalam menjaga dan memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat Bali.

Baca Juga: Bank Indonesia: Pengeluaran Belanja Fesyen Muslim Indonesia ke-5 Terbesar di Dunia

Trisno Nugroho juga mengingatkan masyarakat yang ingin mendapatkan layanan uang rupiah di KPw BI diharapkan tetap melakukan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu masyarakat juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama atau menunjukan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Baca Juga: Rampok Uang Negara Rp193 Juta, Kades Jala Ditahan

“Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukan surat keterangan negative rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negative PCR dengan masa berlaku 2x24 jam,” kata Trisno di sela-sela acara Capacity Building Media 2021 yang digelar di The Lovina Singaraja 7-9 Oktober 2021.

Untuk jadwal layanan uang rupiah di antaranya layanan penukaran uang rusak dan uang yang dicabut atau ditarik dari peredaran pada setiap Kamis mulai pukul 08.00-11.30 Wita.

Baca Juga: Saudi Arabia Segera Buka Pintu Umroh bagi Jemaah Asal Indonesia

Layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya setiap Selasa dan Kamis mulai pukul 08.00- 11.30 Wita. Dan Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknote setiap Senin pukul 08.00 – 11.30 Wita.

Selanjutnya, BI juga senantiasa mendorong digitaliasi transaksi untuk menekan beredarnya uang rusak dan uang palsu di masyarakat.

“Salah satu hal yang bisa dilakukan masyarakat adalah adopsi transaksi berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard),” sarannya.

Baca Juga: BNPT Tegaskan Terorisme Musuh Agama dan Negara

Dengan melakukan transaksi melalui QRIS, masyarakat tidak hanya terhindar dari kejahatan pemalsuan uang dan mendorong kualitas uang beredar, akan tetapi juga dapat menjaga diri sendiri terhindar dari penyebaran Covid-19.

“Kami mengimbau pula agar masyarakat saat melakukan penukaran tetap memberlakukan prokes 3M memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir,” harapnya.

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler