Operasi Pasar Disperindag, Pastikan Harga dan Ketersediaan Minyak di Bali

1 Februari 2022, 15:39 WIB
Kadis Perindag Provinsi Bali I Wayan Jarta. /Dok Humas Pemprov Bali

INDOBALINEWS - Setelah diterbitkannya Keputusan pemerintah dalam menetapkan harga eceran tertinggi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Bali mengambil langkah cepat guna menindaklanjuti aturan tersebut.

Hal itu dikemukakan Kadis Perindag Provinsi Bali I Wayan Jarta dalam keterangan persnya Senin 31 Januari 2022 di Denpasar.

"Menindaklanjuti Permendag RI nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan harga Eceran Tertinggi minyak Goreng Sawit yang mulai diberlakukan tanggal 1 Februari 2022,  maka Disperindag Prov Bali bersama Bulog Kantor regional Bali dan Satgas Satgas Pangan Daerah Bali akan melaksanakan monitoring harga Minyak Goreng sekaligus melaksanakan operasi pasar," ujar Jarta. 

Baca Juga: Kapolda Bali Pantau Pelaksanaan Ibadah Tahun Baru Imlek 2022 di Vihara Satya Dharma

Menurutnya pula, monitoring dan operasi pasar tersebut akan menyasar pada pasar- pasar rakyat seperti Pasar Kereneng dan Pasar Badung Denpasar.

"Sesuai Permendag tersebut juga, maka monitoring akan mulai dilaksanakan pada Selasa, 1 Februari 2022 diawali dari Pasar Kreneng Pukul 07.30 dan dilanjutkan ke Pasar Badung," tutur Jarta,  menjelaskan.

Baca Juga: Viral Sapi Lepas Liar Cari Makan di Denpasar

Dilanjutkannya, kegiatan ini antara lain bertujuan untuk memastikan harga minyak goreng baik di pasar rakyat maupun retail modern sudah sesuai dengan Permendag 06 tahun 2022.

Dan juga mengetahui kendala di lapangan dalam implementasi peraturan yang merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium tersebut.

"Sekaligus juga untuk memantau ketersediaan dan distribusi Migor di pasar rakyat," pungkas Jarta.

Baca Juga: Dikira Kendaraannya Tertukar Saat Melayat, Ternyata Motor Nyoman Digondol Maling

Seperti diketahui sebelumnya Kementerian Perdagangan  telah menerbitkan aturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang akan berlaku mulai 1 Februari 2022.

Berdasarkan aturan tersebut, Kemendag juga merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium yang akan mulai berlaku 1 Februari 2022.

Baca Juga: Kebobolan 28 Gol di 3 Laga dan Tersingkir dari Piala Asia, Pelatih Timnas Putri Indonesia Minta Maaf

Untuk Harga minyak goreng curah dipatok Rp11.500 per liter, Harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan Harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

Sebelum tanggal 1 Februari 2022, atau selama masa transisi, harga minyak goreng tetap berlaku satu harga, yakni Rp14 ribu per liter.

Baca Juga: Sebulan Setelah Kecelakaan, Bule Rusia Ditemukan Meninggal dalam Villa di Kuta Utara Bali

"Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer," jelas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Kamis 27 Januari 2022 sebagaimana dikutip dari kemendag.go.id.***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler