Kebijakan Spasial Perpanjangan Kredit Perbankan dari OJK hingga 31 Maret 2024

29 November 2022, 06:08 WIB
Pertemuan Gubernur Bali I Wayan Koster dan Tim Ekonomi Bali dan Stake Holder Pariwisata, Senin 28 November 2022. /Dok Humas BI Bali

 

INDOBALINEWS - Kondisi perekonomian Bali yang sangat bergantung pada industri pariwisata pasca pandemi belum pulih seperti sediakala.

Provinsi Bali secara khusus mengharapkan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali. 

Tanggal 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Baca Juga: Jelang Bergulirnya BRI Liga 1, Luis Milla Sumringah Pertahanan Persib Bandung Kian Tangguh

Gubernur Bali secara khusus mengajukan permohonan ini kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022. 

Surat tersebut mengharapkan OJK akan memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Baca Juga: Terdakwa Dugaan Korupsi Penyimpangan Dana KUR Bank BUMN Dituntut Penjara 7 Tahun 6 Bulan dan Denda

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para Pelaku Usaha Bali. 

Gubernur Bali I Wayan Koster dalam pernyataan resminya yabg dikutip Selasa 29 November 2022 menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali. 

Baca Juga: The Weezer dan NOAH Siap Goyang Panggung 'Road To Now Playing Festival 2023 di Peninsula Bali

Dalam POJK No 19 tahun 2022, POJK memberikan perlakuan khusus kepada Jasa Keuangan pada Daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana. 

"Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini," demikian dinyatakan Koster dalam pernyataan resminya.

Baca Juga: Gempa Cianjur: Jasad Seorang Ayah Ditemukan tengah Memeluk Putrinya di Kedalaman 2 Meter dari Permukaan Tanah

Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan kedalam Keputusan Dewan Komsioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai sektor dan Daerah Yang Memerlukan Perlakuan Khusus.

Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024. 

"Kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Presiden yang menjadikan Bali sebagai tempat pertemuan KTT G20 2022 yang baru saja berakhir," imbuh Koster.

Baca Juga: Putri Kim Jong Un Bak Pinang Dibelah Dua dengan Sang Ayah, Pemimpin Korea Utara

Dampak dari pelaksanaan KTT G20 sangatlah membantu dalam mempercepat pemulihan ekonomi Bali. Ia berharap terus berlanjut untuk tahun-tahun yang akan datang. 

Gubernur Bali juga tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.

Lebih lanjut, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera.

Baca Juga: Ini Rahasia Kulit Glowing Milik Mama Muda Son Ye Jin, Pujaan Hati Hyun Bin

Dengan keluarnya kebijakan baru OJK,Gubernur Bali, Wayan Koster, mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada Pelaku Usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali.***

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler