Museum dan 15 Jenis Usaha Wisata di DKI Jakarta Boleh Beroperasi

- 25 Oktober 2021, 07:42 WIB
Tim Pengawasan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dipimpin Iffan Radja Memantau di Lapangan, Minggu, 24 Oktober di Jakarta.
Tim Pengawasan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dipimpin Iffan Radja Memantau di Lapangan, Minggu, 24 Oktober di Jakarta. /Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

Penyedia Jasa Akomodasi;

Restoran/rumah makan/kafe/bar;

Salon/barbershop;

Golf/driving range;

Meeting/seminar/workshop di hotel dan gedung pertemuan;  Museum dan galeri;

Wisata tirta (rekreasi air di danau, laut, dan pantai);

Kawasan pariwisata/taman rekreasi;

Pusat kesegaran jasmani/gym/fitness center;

Akad nikah/pemberkatan /upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan;

Resepsi pernikahan di gedung pertemuan;

Halaman:

Editor: Riyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x