Baca Juga: Vaksinasi Booster Dikebut di Kuta Utara untuk Capai Herd Immunity
Pertemuan berlanjut dengan pembahasan terkait peluang industri kendaraan listrik di Indonesia. Pemerintah terus mengakselerasi pengembangan Electric Vehicle (EV) atau kendaraan listrik di Indonesia melalui penyusunan peta jalan pengembangan EV, pemberian berbagai insentif, hingga pengembangan ekosistem EV di Indonesia, melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020. Targetnya, produksi EV pada tahun 2030 dapat mencapai 600 ribu unit untuk roda empat atau lebih dan untuk roda dua dapat mencapai hingga 2,45 juta unit.
Dengan diproduksinya kendaraan listrik, diharapkan mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda empat atau lebih dan 1,1 juta ton untuk roda dua. Pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen EV, seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah PPnBM sebesar 0 persen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74/2021.
“Dukungan pemerintah ini diharapkan mendorong potensi besar Indonesia dalam industri mobil listrik mengingat cadangan besar tambang nikel di Indonesia sebagai bahan utama baterai mobil listrik,” ucap Airlangga.***