Selundupkan Ribuan Butir Ekstasi melalui Pos, Pria Nigeria Ini Terancam Hukuman Mati

19 April 2021, 18:44 WIB
Ilustrasi tahanan. /

INDOBALINEWS – Penyelundupan ribuan butir ekstasi yang dikirim melalui kantor pos digagalkan petugas.

Polda Metro Jaya bersama jajaran Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 5.385 butir ekstasi.

Petugas kepolisian mengamankan dua orang tersangka, salah satunya warga negara Nigeria berinisial FUO.

Baca Juga: Penyelundupan 22.230 Benih Lobster dari Riau ke Singapura Digagalkan Petugas Gabungan

Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 72.290 Ekor Benih Lobster dari Bandara Soetta ke Singapura

"Subdit 2 mengamankan dua orang, pertama FUO warga negara Nigeria di daerah Sunter dan seorang wanita berinisial V, kini kasusnya masih kita dalami lebih lanjut," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin 19 April 2021 dikutip dari PMJNews.

"Barang haram yang diamankan ini adalah ekstasi, jumlahnya sekitar 5.385 butir," sambungnya.

Yusri menjelaskan, ekstasi ini dikirimkan dari Jerman dengan tujuan Jakarta, Indonesia. Setelah tiba, tersangka V menjadi pihak yang diminta FUO untuk mengambil paket ekstasi di salah satu kantor pos.

Baca Juga: Pesinetron Jeff Smith Ditahan Polisi, Ditemukan Narkoba di Kendaraannya

Baca Juga: Kapolri Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Narkoba dan Pidana Karena Rusak Citra Kepolisian

"Ini dikirimkan melalui kantor pos dari Jerman ke Pademangan Timur, Jakarta Utara. Tersangka V ini disuruh oleh FUO untuk mengamankan atau mengambil paket berisi ribuan butir ekstasi di kantor pos," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 6-20 tahun atau hukuman mati.

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler