Sidang PS Kasus Sengketa Lahan di Denpasar Dihadiri Penggugat dan Tergugat

4 Juni 2021, 22:19 WIB
Penggugat dan tergugat beserta pengacara menghadiri sidang pemeriksaan setempat (PS) di obyek sengketa di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak 18, Sesetan, Denpasar Selatan Jumat 4 Juni 2021. /Dok Awid

INDOBALINEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali yang mengadili gugatan Muhaji melawan Hendra melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) di obyek sengketa di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak 18, Sesetan, Denpasar Selatan.

Selain hakim, dalam PS yang berlangsung, Jumat 4 Juni 2021 ini juga dihadiri oleh pihak penggugat Muhaji bersama tim kuasa hukumnya dari Lawfirm Togar Situmorang dan tergugat Hendra didampingi kuasa hukum, Ketut Bakuh dari Yayasan Bantuan Hukum Bangli Justice.

Dari sidang PS ini, Hendra mengungkap fakta yang mendukung kesaksian saksi di persidangan. Sebagaimana dipertanyakan oleh anggota majelis hakim, Angeliky Handajani Day pada saat PS terkait luas tanah yang ditempati Hendra yakni 100 m² yang di atasnya dibangun rumah tinggal keluarga Hendra.

Baca Juga: Kaca Mobil Dikeprok Maling Saat Ditinggal Makan 30 Menit, Rp15 Juta Melayang

"Siapa yang bangun rumah" tanya hakim, "Pak Gono yang bangun, saya lanjutkan kontraknya dan ada renovasi sedikit," jawab kubu Hendra. Jawaban ini cukup menarik, sebab saat sidang di PN Denpasar, keberadaan Gono diragukan.

Setelah memastikan batas-batas tanah, sidang ditutup untuk dilanjutkan, Senin (7/6/2021) dengan agenda memberikan kesempatan pada kedua belah pihak bila akan mengajukan bukti tambahan.

Muhaji sendiri kepada wartawan usai PS berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan seadil-adilnya.

Baca Juga: Update: Video Viral Pesta Seks di Bali, 2 Bule Pemainnya Ditengarai Sudah Pulang ke Jerman

"Saya sebagai pemilik tanah berdasarkan sertifikat hak yang saya miliki, dan memperoleh dari transaksi sah di hadapan Notaris AA Ngurah Gede Widarma antara Wayan Padma penjual dan Muhaji sebagai pembeli sehingga menuntut ke persidangan di Pengadilan berdasarkan sertifikat yang sudah SAH tertulis atas nama Muhaji seluas 105 m²," ungkapnya.

Muhaji yang merupakan anggota TNI aktif itu menyatakan bahwa transaksi pembelian tanah dimulai dari tahun 2017. "Sertifikat tahun 2017 atas nama Wayan Padma, lalu 2019 saya urus balik nama atas nama saya dan terbit tahun 2020 dan kalau mereka mengakui mengontrak dari Fujiyama, kenapa tidak menuntut hak kepada Fujiama atau pihak lain dan kenapa ngotot bertahan dilahan yang sudah bersertifikat sah milik Muhaji," terangnya.

Baca Juga: Pelatih Bali United Sudah Prediksi, Kadek Agung Bermain Cemerlang Bela Timnas Indonesia

Sementara itu, Hendra mengatakan menempati rumah itu sejak tahun 2014 dengan cara mengontrak tanah pada pemiliknya Ketut Gede Pujiama hingga tahun 2047.

Kuasa hukum Hendra, Ketut Bakuh juga mengatakan bahwa dari pemeriksaan majelis hakim itu, telah terungkap jika bangunan berdiri di atas objek sengketa.

"Memang berdiri bangunan yang telah didiami tergugat (Hendra dan keluarga) jauh sebelum proses transaksi jual beli dilakukan oleh penggugat (Muhaji). Jadi saya kira hak sewa dari pak Hendra harus dilindungi secara hukum dan wajib undang-undang melindunginnya," bebernya.

Baca Juga: Jerinx Bebas Murni 8 Juni 2021, Lebih Cepat Sebulan Setelah Bayar Denda Subsider

Artinya lanjut Ketut Bakuh tidak ada klausul atau ketentuan bahwa Hendra harus meninggalkan tempat itu. "Dan kebetulan yang menjual bukan pak Fujiama yang memang mengontrakan, tapi dijual oleh pihak lain yang memang tidak ada sangkut pautnya," tandasnya.

Adapun Fakta Hukum yang didapati oleh Tim Kuasa Hukum Penggugat selama proses pemeriksaan oleh majelis hakim adalah bahwa tanah objek sengketa tersebut sudah dijual oleh I Ketut Gede Fujiama kepada I Wayan Padma (Almarhum) pada tahun 1990.

Hal ini diperkuat dengan adanya Akta Pengikatan Jual Beli yang telah diajukan sebagai salah saktu bukti surat oleh penggugat melalui kuasa hukumnya serta saksi Notaris I Wayan Adnyana yang pada intinya menerangkan bahwa benar bapak I Ketut Gede Fujiama telah membuat Akta Pengikatan Jual Beli dengan I Wayan Padma pada tahun 2014 di kantor Notaris saksi, di mana Perjanjian Jual Beli tersebut didasari atas adanya bukti pembayaran berupa kwitansi yang mana kwitansi tersebut di akui kebenarannya oleh I Ketut Gede Fujiama selaku Penjual serta I Wayan Padma selaku Pembeli.

Baca Juga: Curi Motor Bule Yunani, Pemuda Asal Lombok Dibekuk Ngaku Sudah Beraksi 6 Kali

Sehingga atas dasar tersebut sudah sangat jelas jika objek sengketa sudah dijual jauh sebelum adanya peristiwa kontrak tanah yang dilakukan oleh Gono dan over kontrak yang dilakukan oleh Hendra, dan karena tanah tersebut telah dijual ke pada I Wayan Padma sehingga I Ketut Fede Fujiama tidak berhak melakukan tindakan hukum apapun termasuk transaksi apapun terhadap objek sengketa tersebut, serta tergugat telah mengontrak objek sengketa dari orang yang salah.

Bahwa adapun keterangan saksi tergugat yang bernama Komang Gede Mahardika Putra yang merupakan anak dari I Ketut Gede Fujiama yang menerangkan bahwa sepengetahuan saksi ayah saksi tidak pernah menjual Objek Sengketa kepada siapapun, dan karena tidak pernah menjual sehingga saksi bersama ayahnya membuat pengajuan pemblokiran tanah ketika I Wayan Padma hendak mensertifikatkan objek sengketa.

Baca Juga: 4 Hari Hilang, Pemancing Yang Jatuh dari Tebing Water Blow Akhirnya Ditemukan

Keterangan saksi tersebut telah terbantahkan dengan adanya salah satu bukti surat yang diajukan oleh penggugat berupa Surat Pencabutan Pemblokiran tahun 2018 sehingga I Wayan Padma dapat meneruskan proses pensertifikatan atas objek sengketa dan surat pernyataan tahun 2018 yang menerangkan bahwa benar tanah tersebut sudah dijual kepada I Wayan Padma, di mana kedua bukti surat tersebut ditandatangani oleh I Ketut Gede Fujiama.

Sehingga Kuasa Hukum Penggugat berpendapat jika sudah sangat jelas asal muasal serta kepemilikan atas objek sengketa serta siapa yang berhak atas objek sengketa tersebut, yaitu objek sengketa telah dijual oleh I Ketut Gede Fujiama kepada I Wayan Padma pada tahun 1990 dan telah terbit Sertifikat tanah atas nama I Wayan Padma pada tahun 2017.

"Yang kemudian oleh I Wayan Padama dijual sebagian kepada Muhaji (Penggugat) yang kemudian dibalik nama atas nama Muhaji pada tahun 2019, maka sudah jelas dan terang benderang jika objek sengketa merupakan hak dari Bapak Muhaji (Penggugat)," terang Togar Situmorang.

Sekadar mengingatkan, perkara ini meledak pasca Muhaji mengklaim telah membeli tanah yang ditempati Hendra dari Wayan Padma. Berbekal sertifikat terbitan tahum 2020, Muhaji mengusir Hendra karena dianggap mengontrak tanah pada pihak yang salah.

Baca Juga: Kepepet Butuh Pinjol? Ini Ciri-Ciri Fintech Ilegal atau Legal

Hendra merasa kontraknya sah menolak pindah kendati didatangi aparat termasuk Sat Pol PP. Kondisi kian panas, hingga sempat keluarga Hendra terkurung di dalam rumah yang kasusnya masih ditangani polisi.

Pasca kejadian itu, Muhaji menempuh jalur hukum dengan menggugat Hendra secara perdata. Terkait Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Perkara Nomor : 1237/Pdt.G/2020/PN.DPS di mana selaku penggugat adalah Muhaji yang menerangkan bahwa sidang di Pengadilan Negeri Denpasar dan bukanlah merupakan Sidang Penyegelan Rumah.

"Di mana menurut hemat kami ada kekeliruan dalam penerbitan berita yang dilakukan oleh beberapa media. Semoga hal-hal tersebut bukan merupakan penggiringan opini publik dan dengan ini akan didapati fakta yang benar dan terang benderang agar pemberitaan oleh media tidak kabur dan melenceng lagi," tandas Togar.***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler