2 Mucikari Prostitusi Online Diciduk, Kutip Rp50 Hingga Rp100 Ribu Sekali 'Servis'

2 November 2021, 20:42 WIB
Rilis pengungkapan kasus prostitusi online di Mapolresta Denpasar Bali SElasa 2 November 2021. /Dok Humas Polresta Denpasar

INDOBALINEWS - Dua orang pria diciduk polisi karena diduga menjadi mucikari prostitusi online dengan mengutip Rp50-100 ribu rupiah setiap kali pekerja seks komersial (PSK)nya 'menservis' pelanggan.

Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Mapolresta Denpasar Selasa 2 November 2021, mucikari pertama atas nama Nyoman Oka ditangkap setelah diterima indformasi ada pemesanan cewek lewat aplikasi MiChat.

Sementara mucikari satunya lagi bernama Khairul Arifin (KA) ditangkap juga berawal dari penangkapan dua PSK bernama DP dan MNK.

Baca Juga: Pasar Smartphone Bertumbuh Meski Pandemi, Ini Bocoran Produk Terbaru Oppo

Berdasarkan pengakuan mucikari bahwa transaksi berawal dari custamer memesan cewek via aplikasi Whatsapp kemudian oleh mucikari pesan tersebut di olah dan diteruskan kepada para pekerja untuk melayani tamu.

"Mereka sebagai mucikari, kalau ada yang pesan, mereka menyiapkan dan menghubungkan melalui aplikasi MiChat dan Washap," kata Kapolresta.

Menurut Jansen, KA ditangkap bersama dua perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial DP (31) dan NK (38) di sebuah hotel di Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis 28 November 2021.

Baca Juga: Menteri Sandiaga Uno: World Superbike di Sirkuit Mandalika adalah Awal Kebangkitan Pariwisata Indonesia

Khairul biasa memasang tarif Rp500 ribu, dengan jatah untuk PSK sebanyak Rp250 ribu, 150 ribu untuk sewa kamar dan 100 ribu untuk jatah mucikari.

Sementara mucikari bernama Okariawan ditangkap, di Jalan Tukad Balian Denpasar. Dalam aksinya, dia menyediakan sejumlah pekerja seks dan menyediakan tiga kamar kos.

Pria bertato di tangan kanannya ini, memasang tarif esek-esek Rp300 ribu untuk shortime. "Dia mengambil untung Rp50 ribu dari setiap transaksi," ungkap Jansen.

Baca Juga: 3 Wisatawan asal Jakarta Ditangkap Polisi, Ketahuan Edit Tes Antigen Jadi Surat PCR Palsu

Selain mengamankan Okariawan, polisi juga menyita barang bukti, diantaranya sprei (2 buah) handuk (2 buah) kondom bekas pakai (2 buah), kondom belum terpakai (1 buah) dan uang tunai Rp1,5 juta.

Dijelaskannya juga mereka ditangkap, saat bertransaksi dengan lelaki hidung belang untuk melakukan kegiatan prostitusi di hotel.

Baca Juga: Langgar Prokes Bawa Surat PCR Palsu Masuk Bali dari Lombok, 2 Bule Dideportasi

"Pelaku menerangkan sudah menjalani kegiatan tersebut selama 4 bulan tetapi tidak setiap hari hanya sewaktu waktu bilamana ada permintaan tamu," kata Jansen.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti, sebuah sprei warna putih, dua kondom bekas, duakondom baru, satu celana dalam warna hitam dan uang tunai. ***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler