KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengesahan RAPBD

30 Maret 2022, 21:18 WIB
Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun (kedua kanan) yang mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka meninggalkan ruangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 30 Maret 2022. KPK resmi menahan Annas Maamun dengan dugaan menyuap Ketua DPRD Riau (2009-2014) Johar Firdaus, terkait pergeseran anggaran perubahan pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) dan pemberian sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

INDOBALINEWS – Tersangka kasus dugaan suap mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menahan Annas Maamun selama 20 hari ke depan di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan uapaya paksa penahanan tersebut untuk keperluan proses penyidikan.

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif BPR NTB Ditahan Kejari Lombok Timur

 "Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu 30 Maret 2022.

KPK telah menetapkan Annas sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

"Ini adalah surat perintah penyidikan dari tahun 2015 memang terasa cukup lama. Namun demikian, ini adalah beban dari pada tunggakan-tunggakan surat perintah penyidikan yang lama," ujar Karyoto.

Baca Juga: Warung Makanan Tak Perlu Tutup Saat Ramadan, Sekjen MUI: Jangan Ada ‘Sweeping’ Lagi

Kata dia penetapan tersangka terhadap Annas setelah KPK mengumpulkan berbagai informasi dan data serta ditambah dengan fakta-fakta selama proses persidangan dalam perkara terpidana mantan Bupati Rokan Hulu/mantan Anggota DPRD Provinsi Riau Suparman (SP) dan kawan-kawan.

"Kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka AM, Gubernur Riau periode 2014-2019," ujarnya.

Selain itu, lanjut Karyoto, tim penyidik juga telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang sekitar Rp200 juta dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Annas tersebut.

Baca Juga: Turkish Airlines Terbang Perdana ke Bali, Layani Rute Istanbul dan Denpasar PP Tiga Kali Sepekan

KPK sebelumnya dalam kasus yang sama juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Suparman dan mantan Ketua DPRD Provinsi Riau Johar Firdaus (JF).

Atas perbuatannya, tersangka Annas sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya tim penyidik pada Rabu ini memanggil paksa Annas dari tempat tinggalnya di Pekanbaru Riau.

Baca Juga: Liga 1 BRI: Borneo FC vs Persebaya, Siapa Perkasa di Laga Terakhir?

Karyoto menyebut adapun yang menjadi pertimbangan yakni perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai Annas tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah.

"Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat sehingga AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan," kata Karyoto.

Perlu diketahuai Annas Maamun merupakan mantan terpidana perkara korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.

Pada 2015, Annas divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Ia terbukti bersalah dalam korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara Rp5 miliar.

Annas lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, kasasi itu ditolak dan MA justru memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Annas berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 tahun menjadi 6 tahun.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler