Kasus Investasi Bodong Binomo: Tersangka Fakarich Terima Trasferan Miliaran Rupiah dari Indra Kenz

5 April 2022, 11:56 WIB
Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich ditetapkan sebagai tersangka. /PMJ News

INDOBALINEWS – Polisi menetapkan Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka baru kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Kepada penyidik Fakarich mengaku menerima transferan uang miliarn rupiah dari tersangka Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan hal itu dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa 5 April 2022.

Baca Juga: Sidang Kasus Bahar Smith, Didakwa Sebar Berita Bohong soal Penangkapan Rizieq Shihab

"Tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kenz Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1.900.000.000," kata Whisnu.

Fakarich juga merupakan affiliator Binomo yang ditawarkan langsung oleh tersangka Brian Edgar Nababan.

Setelah bergabung menjadi affiliator, Fakarich kemudian membuka kelas trading pada website fakartrading.com.

"Tersangka juga yang mengajarkan Indra Kesuma alias Indra Kenz di awal untuk trading Binomo," jelasnya.

Baca Juga: SEA Games Vietnam, Finswimming Indonesia targetkan 3 Emas

Fakarich langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari pertama atas kasus yang menjeratnya tersebut.

Wishnu menyebut pemeriksaan terhadap Fakarich dilakukan tadi malam.

"Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka mulai pukul 21.30 WIB sampai pukul 01.30 WIB dengan total 44 pertanyaan," ujarnya.

Usai diperiksa sebagai tersangka, Fakarich kemudian menjalani tes kesehatan sebelum akhirnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Link Live Streaming Premier League Crystal Palace vs Arsenal, Tayang di Mola TV

Penahanan ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022.

"Penahanan mulai tanggal 5 April 2022 pukul 02.05 WIB di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari kedepan," jelasnya.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari Fakarich, mulai dari 1 lembar print out akun binpatner, 1 lembar print out akun Binomo, dan 1 buah unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold.

"Juga menyita 1 buah flashdisk merk sandisk 32 GB serta akun binpatner milik tersangka," tukas Whisnu.

Baca Juga: Jajanan Coklat Telur Kinder Ditarik di Inggris, Khawatir Terpapar Salmonella

Dalam kasus ini, Fakarich dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 UUNomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler