Terima Paket Sabu dalam Boneka, Seorang Pria Lansia Diciduk Polisi

7 April 2022, 19:58 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. /Pixabay/Steve Buissinne/


INDOBALINEWS - Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia (Lansia) dengan inisial SMB (65), berikut barang bukti sabu seberat 101,89 gram.

SMB asal Sumbawa, NTB ini, kata Kepala BNN NTB, Brigjen Pol Gagas Nugraha, selama ini diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Pulau Sumbawa.

"SMB dan barang buktinya, sementara kita amankan di rutan BNNP NTB, katanya, Kamis 7 April 2022.

 Baca Juga: Beli 76 Konten Video dan Foto Dea OnlyFans, Komedian Marshel Widianto Diperiksa Polda Metro Jaya

Selain SMB diamankan, kata dia, Tim Opsnal Berantas BNNP NTB juga mengamankan narkotika jenis sabu seberat101,89 gram, 2 pil ekstasi, alat komunikasi, timbangan elektronik, satu pucuk senjata api rakitan, satu buah boneka, satu unit sepeda motor dan satu kalung emas.

Gagas Nugraha menjelaskan, modus yang digunakan dalam peredaran narkoba di Pulau Sumbawa ini, yakni dengan menggunakan sistem paket.

 Baca Juga: Gawat! Polresta Denpasar Gerebek Home Industri Pembuatan Kue Mengandung Narkoba Jenis Baru

Pengiriman narkotika jenis sabu ini, katanya, dikemas dalam sebuah boneka, dengan maksud untuk mengelabui petugas.

"SMB ini, berperan sebagai penerima paket yang berasal dari inisial KO dari Surabaya," katanya.

Dari hasil introgasi sementara, katanya, pengiriman paket dengan menggunakan boneka berisi narkotika jenis sabu ini, awalnya terbukti berhasil.

 Baca Juga: Aturan Baru PPLN: Pintu Masuk Negara Melalui Bandara Ditambah Jadi 10, Ini Aturan Lainnya

Tetapi pada pengiriman yang kedua ini, katanya, justru tertangkap oleh petugas. "Pengiriman paket yang berisi narkotika jenis sabu melalui boneka ini, untuk mengelabui petugas," katanya.

Gagas Nugraha menambahkan, pengiriman paket boneka ini, sengaja dikembangkan oleh pengedar narkotika antar provinsi.

 Baca Juga: Borneo FC Umumkan Pelatih Baru Pengganti Fakhri Husaini

"Atas perbuatannya, SMB rencananya akan diganjar dengan Pasal 114, 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 7 tahun penjara," katanya. *

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler