Pelaku Keprok Kaca Mobil 15 TKP di Bali Berhasil Diciduk Polsek Sukawati Gianyar

21 September 2022, 10:55 WIB
Rilis pengungkapan kasus di Mapolsek Sukawati Gianyar terhadap pelaku pencurian keprok kaca mobil yang sudah beraksi di 15 TKP di Bali. /Dok Humas Polres Gianyar

INDOBALINEWS - Unit Reskrim Polsek Sukawati, Polres Gianyar kembali menangkap pelaku pencurian keprok kaca mobil yang sudah beraksi di 15 TKP di Bali.

Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K M.H saat rilis pengungkapan kasus di Mapolsek Sukawati Rabu 21 September 2022, mengatakan hanya butuh waktu 4 jam meringkus pelaku.

"Unit Reskrim Polsek Sukawati yang dipimpin oleh AKP Anak Agung Alit Sudarma meringkus pelaku pencurian dengan modus keprok kaca mobil yang terjadi di area parkir Warung SS Batubulan, Sukawati, Minggu 18 September 2022 lalu," ujar Kapolres.

Baca Juga: Dua WNA Rusia Adu Jotos, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Bali

Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K M.H. memimpin press conference didampingi Kapolsek Sukawati Kompol Decky Hendra Wijaya, S.I.K., M.M, Kasi Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya dan Kanit Reskrim Polsek Sukawati AKP Anak Agung Gede Alit Sudarma, S.H. M.H. yang di laksanakan di halaman belakang Polsek Sukawati.

Kapolres Gianyar menjelaskan, berawal dari informasi dari korban yakni Made Peri Suriawan yang melaporkan telah kehilangan barang - batang berharga dari mobilnya saat di parkir di Warung SS Batubulan, sekitar pukul 20.80 WITA.

Baca Juga: BRI Liga 1: Ini Kunci Keberhasilan Madura United Kokoh Memimpin Klasemen Sementara Hingga Pekan ke 10

Korban kehilangan Laptop merk ASUS ROG, Tablet merk Samsung dan HP senilai Rp 47 Juta. Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sukawati langsung turun ke TKP untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi - saksi.

"Dari informasi yang didapatkan tentang ciri - ciri pelaku, sepeda motor yang digunakan serta petunjuk lainnya, mengarah kepada seseorang yang diduga pelaku," terang Kapolres Gianyar.

Tim opsnal kemudian melanjutkan penyelidikan ke wilayah kabupaten Jembrana serta melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polres Jembrana. Selang 4 jam dari laporan diterima, akhirnya orang yang dicurigai bernama Rianda Kurniawan (30) diamankan di Pelabuhan Gilimanuk.

Baca Juga: Polda Bali Kerahkan 900 Personil dalam Operasi Gapura Agung XI, Kawal Event MICE Internasional

"Penggeledahan terhadap pelaku didapatkan barang milik korban Made Peri Suriawan yang dilaporkan hilang. Setelah dilakukan interogasi, pelaku juga mengaku sebelum melakukan aksinya di Warung SS Batubulan pada malam itu, juga melakukan aksinya di depan Wihara Jalan Gajah Mada, Blahbatuh. Pelaku memecahkan kaca mobil Toyota Raize yang sedang parkir kemudian mengambil sebuah dan handphone," jelasnya.

Rianda Kurniawan yang asli Palembang namun memiliki tempat tinggal sementara di Lumajang, Jawa Timur ini juga mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di beberapa tempat di Bali selama 7 bulan. Diantaranya, 11 TKP di wilayah Gianyar, 1 TKP di wilayah Badung dan 3 TKP di wilayah Denpasar.

Baca Juga: Ayo Daftar Lowongan Kerja di Job Fair 2022 Denpasar Hari Ini Terakhir, Ini Syaratnya Secara Umum

"Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tegasnya.

Kapolres Gianyar juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meninggalkan barang - barang berharga di kendaraan ketika ditinggalkan. Karena akan memberikan kesempatan kepada orang untuk melakukan kejahatan.

Baca Juga: DPR Setujui Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh, Makin Dekat Piala AFF 2022

"Jangan meninggalkan baramg-barang penting ketika meninggalkan kendaraan, kita mengantisipasi terjadinya kejadian yang tidak diinginkan," imbaunya

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler