Seorang Napi Lapas Narkotika Bangli Diduga Terlibat Kasus Skimming Bank Kalsel

18 November 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi Skimming ATM. /Pixabay

 

INDOBALINEWS - Seorang narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bali diduga terlibat dalam kasus Skimming Bank Kalsel.

Hal ini dikatakan oleh Penyidik Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel yang mengendus keberadaan pelaku kedua kasus yang menyebabkan raibnya dana milik 94 nasabah senilai total Rp1,9 miliar.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu tersangka yang diketahui juga merupakan tahanan di Lapas Bali tersebut.

Baca Juga: Kuasai Sabu Seberat 600 Gram, Residivis Perampok di Malaysia Ditangkap

"Satu pelaku lagi yang terduga terlibat berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Bali," kata Plt Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel AKP Kamaruddin dikutip dari Antara, Rabu 16 November 2022.

Kendati demikian, polisi belum menetapkan status terduga pelaku tersebut sebagai tersangka. Lantaran masih melengkapi alat bukti.

Baca Juga: GTF Annual Meeting 2022 di Bali Bertema 'Time for Travel & Tourism: From Words to Actions'

Kamaruddin menyebutkan, tim di lapangan masih melakukan perburuan terhadap sejumlah terduga pelaku lainnya yang disinyalir melibatkan jaringan internasional.

Dalam kasus ini, barang bukti alat skimming ditemukan polisi di salah satu lokasi anjungan tunai mandiri (ATM) perbankan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov Kalsel).

Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bali, Agus Pritiatno, SH, MH mengkonfirmasi keberadaan terduga pelaku skimming Bank Kalsel yang berada di institusi yang dipimpinnya.

Baca Juga: KTT G20 Berjalan Lancar, Polri Ucapkan Terima Kasih ke Masyarakat, Wisatawan hingga Pecalang

Menurut Agus, terduga tersangka adalah warga binaannya usai mendapat pemberitahuan dari Penyidik Polda Kalsel.

Dibeberkan Agus, Lapas Narkotika kelas IIA Bangli sudah mengetahui informasi terkait adanya warga binaan yang terlibat kasus skimming Bank Kalimantan Selatan setelah adanya pemeriksaan dari Polda Kalimantan Selatan pada bulan September 2022.

Baca Juga: Tersangka Video Viral 'Kebaya Merah' Bertambah, Terbaru Mahasiswi Asal Bali Diciduk

"Dari pihak Polda Kalimantan Selatan dulu pernah datang ke Lapas narkotika Bangli yang bersangkutan adalah narapidana dari pindahan lapas lain pada bulan Mei 2022," ujar Agus saat dihubungi Jumat 18 November 2022.

Dijelaskan Agus, pada tanggal 20 Mei 2022 itu, yang bersangkutan diperiksa Polda Kalimantan Selatan sebagai saksi kasus skimming seorang warga negara asing dengan nama alias Superman.

Dan sampai saat ini belum adanya proses lanjutan dari Polda Kalimantan Selatan terkait penetapan warga pindahan tersebut sebagai tersangka.

Baca Juga: Penumpang Kapal Terbakar di Karangasem Bali Sudah Dievakuasi, Operasi SAR Ditutup

Untuk diketahui menurut informasi yang bersangkutan, kasus skimming Bank Kalimantan Selatan dilakukan sebelum menjalankan pidananya di lapas narkotika kelas IIA Bangli.

Terkait hal ini, Kalapas mengatakan tidak ada perlakuan khusus kepada yang bersangkutan. 

"Tidak ada perlakuan khusus kepada warga binaan semua diperlakukan sama dan terkait kemungkinan dipindahkan ke Kalimantan Selatan pihak kami hanya menunggu instruksi dari pimpinan pusat sesuai dengan koordinasi dari Polda Kalimantan Selatan dan Dirjen kemasyarakatan dan pembinaan," imbuh Kalapas.

Baca Juga: Dukung Bali Tuan Rumah KTT G20, GrabElectric Rayakan 100 Juta Km Pertama

Selain itu lanjutnya, soal pemindahan antar wilayah antar provinsi merupakan kewenangan di level Ditjen.

"Sebelumnya kami juga pernah menerima kasus semacam ini tetapi hanya sebatas sebagai saksi dan tidak dilanjutkan sebagai tersangka," tutur Kalapas lagi.***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler