Penjara Seumur Hidup untuk Sambo: Ini 8 Hal yang Memberatkan Tuntutannya

17 Januari 2023, 13:35 WIB
Ferdy Sambo saat menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa 17 Januari 2023. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

INDOBALINEWS - Jaksa Penuntut Umum pada sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengatakan ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Ferdy Sambo.

Hal-hal tersebut adalah satu, perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Kedua, fakta hukum yang terungkap di persidangan adah Ferdy Sambo berbelit-belit saat menjalani sidang.

Baca Juga: Erick Thohir Awal Masuk BUMN, Keuntungan Cuma Rp13 Triliun, Sekarang Rp200 Triliun

Dan hal ketiga yang juga memberatkan adalah Ferdy Sambo tidak mengakui perbuatan yang telah dilakukannya

Hal keempat adalah Ferdy Sambo tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Baca Juga: Ikuti Jejak 7 Video Sebelumnya, 'Cheshire' dari ITZY Telah Ditonton 100 Juta Kali

Selain itu yang kelima yang dianggap juga memberatkan adalah perbuatannya menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga: Pelatih Persija Jakarta Ungkap Kunci Kalahkan Skuad Mewah Bali United

Selanjutnya hal keenam yang memberatkan adakah perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.

Hal ketujuh adalah Jaksa menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

Baca Juga: Indra Sjafri : Shin Tae Yong Masih Sangat Layak Lanjutkan Latih Timnas Indonesia..

Dan hal terakhir yang memberatkan karena akibat perbuatannya ini banyak anggota Polri lainnya turut terlibat.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” tegasnya.

Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca Juga: Thomas Doll Puji Performa Pemain Muda Persija Jakarta Usai Gulung Bali United

Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada Senin 16 Januari 2023, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.***

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler