Gak Sanggup Bayar Rental Mobil, Karyawan Villa Gasak 15 Tabung Gas 3 Kg, PS dan HP Tempatnya Kerja

28 Maret 2024, 11:26 WIB
Rilis pengungkapan kasus pencurian di Polsek Kuta Selatan Kamis 28 Maret 2024. /Dok Humas Polresta Denpasar

INDOBALINEWS - Beralasan tak punya uang untuk membayar rental mobil yang dipakainya Putu Hargadi nekat gasak barang-barang di tempat kerjanya sendiri di sebuah villa di Pecatu Kuta Selatan Badung Bali.

Selain 13 tabung gas 3 kg, ia juga mengambil Samsung Tab A7 Lite Warna Hitam Tanpa Sim Card, PS Xbox Series X Warna Hitam beserta stik dan sound Speaker aktif merek (JBL)

Menurut Kapolsek Kuta Selatan Kompol Tri Jko Widiyanto tersangka yang ditangkap atas laporan Putu Winda terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Serba Serbi Ramadhan: Ngabuburit di Sirkuit Mandalika Lombok dengan Sensasi Berbeda

Mobil yang disewa tersangka pencurian di sebuah vila di PEcatu tempat bekerja tersangka sendiri diamankan polisi. Dok Humas Polresta Denpasar

"Pelaku yang diduga melakukan aksinya sendirian mengambil barang pada malam hari dengan masuk area pekarangan villa sehingga korban menderita kerugian sekitar Rp22.700.000," ujar Kapolsek dalam rilis pengungkapan kasus Mapolsek Kuta Selatan Nusa Dua Kamis 28 Maret 2024.

Lebih lanjut Kaposek juga menjelaskan kronologi kejadian di hari Sabtu 2 Maret 2024 pukul 08.40 Wita, staff di TKP mengetahui tabung gas sebanyak 15 buah tidak ada di depan dapur.

Kemudian staff mengghubungi pelapor Putu Windan yang akhirnya menyarankan meriksa barang lain, kemudian pelapor datang ke lokasi untuk memastikan informasi dari staf tersebut.

Baca Juga: Liga 1: Bojan Hodak 'Sakit Gigi', Persib Bandung Krisis Pemain Jelang Duel Lawan Bhayangkara FC

Setelah mengecek dan mengetahui beberapa barang tidak ada/hilang seperti Playstation berwarna hitam, Tab Merk Sambung berwarna Abu abu, dan speaker aktif merk JBL. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan guna mendapat penanganan lebih lanjut

"Berdasarkan laporan adanya pencurian di Steam Club Uluwatu pada hari Sabtu 2 Maret 2024 pukul 06.30 Wita. Piket Opsnal Reskrim dipimpin Kanit Reskrim dan Panit Opsnal bersama korban mendatangi TKP dan mencari petunjuk CCTV luar TKP," imbuh Kapolsek.

Kemudian berdasarkan petunjuk yang ada dari rekaman CCTV sekitar yang diperoleh, selanjutnya keesokan harinya tim opsnal melaksanakan penyelidikan dengan menelusuri jejak kendaraan yang dicurigai mengarah masuk dan keluar dari luar menuju (TKP).

Baca Juga: Serba Serbi Ramadhan di Bali: Cek Lokasi Penukaran Uang Baru Rupiah dari BI

Dan pada Senin 4 Maret 2024 tim opsnal unit reskrim Polsek Kuta selatan mendapat alamat plat nomor mobil yang diduga digunakan pelaku saat melangsungkan kejahatanya dan langsung menelusuri alamat tersebut guna mendapat informasi tambahan.

Dari penyelidikan lanjutan dilakukan sesuai rencana tindak lanjut awal yaitu dengan dugaan terhadap salah satu staff Club Villa Uluwatu yang dicurigai telah menyewa unit kendaraan mobil jenis Toyota Agya berwarna merah dan dilakukan penyanggongan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan di seputaran tempat rental mobil yang di sewa oleh pelaku.

Baca Juga: Serba Serbi Ramadhan: Takjil Viral, Simak Resep Sago mango

Kemudian pada hari Rabu 6 Maret 2024 sekira pukul 12.00 Wita pelaku berhasil diamankan di mini market dekat rental mobil setelah pelaku terlihat mengembalikan mobil sewaannya itu.

Dan pada saat pelaku sedang menunggu pesanan gojek di depan jalan, akhirnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Slatan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. ***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler