"Yang sangat mengejutkan ketika kendaraan digeledah, diketemukan barang bukti narkoba, jumlah cukup fantastis, 310 kilogram narkotika jenis sabu," kata Fadil.
Baca Juga: 'Kasus Kelas Orgasme di Bali Sudah 210 Lebih yang Ditindak Sejak Tahun 2020, yang Viral Sedikit'
Saat itu, polisi juga turut meringkus dua tersangka yang berada di dalam kendaraan tersebut. Keduanya diketahui berinisial NR alias D dan HA alias A.
Menurut Fadil, jaringan ini merupakan penyuplai narkoba ke Kampung Ambon di Cengkareng, Jakarta Barat, dan beberapa lokasi lain di Jakarta.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 115 ayat 2 sub 114 ayat 2 sub lebih Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman pidana paling sedikit 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.***