Novel Baswedan: Pidato Presiden Jokowi Telah Membebaskan Kami dari Tuduhan Tidak Berkebangsaan

- 17 Mei 2021, 23:34 WIB
Penyidik senior KPK Novel Baswedan membocorkan isi asesmen tes wawasan kebangsaan atau TWK KPK yang dinilai diskriminatif terhadap 75 orang.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan membocorkan isi asesmen tes wawasan kebangsaan atau TWK KPK yang dinilai diskriminatif terhadap 75 orang. /Antara/Benardy Ferdiansyah/

INDOBALINEWS - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan Novel Baswedan berterimakasih kepada Presiden Joko Widodo atas pidatonya yang telah membebaskan dirinya dan pegawai KPK yang tidak lolos lainnya dari tuduhan tidak berkebangsaan.

Diketahui, pidato Kepala Negara menyampaikan hasil TWK terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah perbaikan KPK baik terhadap individu maupun institusi KPK.

Kata Jokowi, TWK itu tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Hasil TWK Tidak Serta Merta Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK

Kalau dianggap ada kekurangan, menurut Jokowi, masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Jokowi kemudian meminta kepada para pihak yang terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan Kepala BKN merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Menanggapi pernyataan Presiden, Novel Baswedan di akun twitternya, @nazaqistsha, menyatakan, proses TWK yang dibuat Pimpinan KPK, seolah 75 pegawai  KPK tidak lulus itu, membuat stigma tdk berkebangsaan/tdk Pancasilais.

Baca Juga: Eks Jubir KPK: Ada Tangan Tangan dan Kepentingan Dibalik Penyingkiran Novel Baswedan

"Alhamdulillah dgn pidato pak Presiden Jokowi telah membebaskan kami dari tuduhan itu. Terima kasih pak @jokowi
,apresiasi atas perhatian bapak," cuit Novel dikutip dari twitternya, Senin 17 Mei 2021.

Sementara eks juru bicara KPK, Febri Diansyah menyatakna, dari beberapa pernyataan Presiden Jokowi, hal ini cukup jelas
 
"1. TWK tdk boleh jd dasar berhentikan #75PegawaiKPK 2. Sependapat dg Putusan MK: peralihan Peg KPK jd ASN tdk boleh rugikan hak Peg KPK," tandasnya di akun @febridiansyah

Baca Juga: NU Jabar: Jangan Tergiring Opini, Buktinya Pegawai KPK yang Lulus TWK Lebih Banyak

Ujian berikutnya kata Febri, konsistensi pelaksanaan..

"Kt lihat siapa yg msh ngotot singkirkan #75PegawaiKPK ?, kita perlu awasi pelaksanaan pernyataan Presiden..." imbuhnya. ***

Editor: R. Aulia

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x