Hati-Hati Tawaran Kencan Online di Internet

- 13 Juni 2021, 19:17 WIB
Ilustrasi Aplikasi kencan online
Ilustrasi Aplikasi kencan online /unsplash.com/Markus Winkler /


INDOBALINEWS - Salah satu ancaman terbesar di era digital adalah penyebaran konten negatif (konten berbau hoaks, ujaran kebencian, bullying, radikalisme, sampai pada beraneka ragam praktik penipuan melalui media digital maupun manual termasuk kencan online.

Hal ini disebabkan rendahnya pemahaman mengenai penggunaan teknologi digital yang digunakan untuk menerima dan menyebarkan informasi secara efektif dan tepat guna atau rendahnya kemampuan literasi digital.

Untuk itu pemerintah menggencarkan sosialisasi dan edukasi tentang literasi digital agar masyarakat cakap berinternet dan terhindar dari segala macam jenis kejahatan yang bisa terjadi, termasuk kejahatan penipuan online.

Baca Juga: Polisi Bubarkan Kerumunan Balap Liar di Sunset Road, 7 Pemuda Kena Sanksi

Edukasi yang diterjemahkan dalam bentuk webinar literasi digital itu diselenggarakan di wilayah Kabupaten Karangasem, Bali pada Selasa, 8 Juni 2021. Webinar ini digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerjasama dengan Siberkreasi. Narasumber yang dihadirkan antara lain, Royyan Nobeel, CTO Viding.co, Anggie Arieningsih, CEO Tunai Kita, I Made Ade Wirayana, S.Pd, Fonder MOGI Education, Defria Amelia Kirana, Founder of Imiginasi Corp, Digital Marketing Agency, Moderator Idfi PAncani, dan juga ey Opinion Leader Dafina Jamasir.

Royyan Nobeel, yang jadi pembicara webinar literasi digital untuk wilayah Karangasem, Bali pada Selasa 8 Juni ini membahas tentang penipuan kencan online yang merupakan salah satu jenis penipuan online yang kerap terjadi.

Baca Juga: Transaksi Non Tunai Makin Digemari, BI Perluas Penggunaan QRIS

“Kencan online adalah salah satu jenis penipuan dalam dunia internet yang mesti diwaspadai. Kita atau lawan komunikasi kita di dunia online bisa menjadi siapa saja, bisa jadi cewek atau cowok atau mengaku-ngaku sebagai orang lain dengan foto profil yang diambil dari orang lain,” ujar Royyan Nobeel dalam sebuah Webinar di Kabupaten Karangasem Bali, Selasa 8 Juni 2021.

Ditambahkannya juga, secara umum penipuan online adalah penggunaan layanan internet atau software dengan akses internet untuk menipu atau mengambil keuntungan dari korban. Misalnya dengan mencuri informasi personal.

Baca Juga: Bali Prakondisikan Terima Wisman di Bulan Juli, Ini Langkahnya Termasuk Syarat Travel Koridor Arrangement

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x