Penahanan Ditambah 30 Hari, Rizieq Shihab: Bentuk Kesewenang-wenangan Penegakan Hukum

- 19 Agustus 2021, 18:46 WIB
Eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq
Eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq /ANTARA/Hafidz Mubarak A

INDOBALINEWS -  Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya Azis Yanuar menilai tambahan penahanan selama 30 hari berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.

Karenanya, Azis Yanuar langsung berkirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) meminta pembatalan tambahan penahanan selama 30 hari berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI.

"Permohonan pembatalan atas surat penetapan penahanan (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Azis Yanuar saat ditemui di Mahkamah Agung, Kamis, 19 Agustus 2021.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Nilai Kondisi Negara Indonesia Saat Ini Lebih Parah

Tindakan penetapan penahanan Habib Rizieq Shihab melalui surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.

"Tindakan ini cacat prosedur, cacat administrasi dan sangat jauh dari nilai-nilai keadilan," tukasnya dilansir dari Pikiran-Rakyat.com.

Menurutnya, Surat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinilainya melanggar prosedur dan administrasi serta hukum sebagaimana ditentukan oleh Pasal 27 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga: Ingat Umur, Maia Estianty Siap Suatu Saat Cepat atau Lambat Menjadi Janda Kembali

Berdasarkan pasal 27, lanjut Azis Yanuar, yang berwenang untuk mengeluarkan surat adalah Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara bukan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk pada Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

MA dalam tingkat kasasi juga dapat membatalkan putusan atau penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena tidak berwenang atau melampaui batas wewenang

Baca Juga: Polemik Mural ‘404 Not Found’, Mochtar Ngabalin: Presiden Jokowi Tak Ada Masalah

"Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 30 (1) UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung," ungkapnya.

Untuk mendapatkab keadilan terhadap Habib Rizieq Shihab, pihaknya akan menempuh berbagai prosedur hukum yang dimungkinkan.
 
Masa penahanan Rizieq Shihab diperpanjang selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021.

Baca Juga: Megawati Sebut Membangun Indonesia Raya Tidak Mudah, Minta Pengkritik Pemerintah Berikan Solusi

Penetapan itu tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.

Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) itu, harus menjalani penahanan untuk kasus tes usap palsu RS UMMI Bogor hingga 7 September 2021, meskipun dia dijadwalkan bebas pada 9 Agustus 2021.*** (Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.com)

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com berjudul: Habib Rizieq Kirim Surat ke Ketua MA, Minta Pembatalan Penahanan 30 Hari

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x