3 Wisatawan asal Jakarta Ditangkap Polisi, Ketahuan Edit Tes Antigen Jadi Surat PCR Palsu

- 1 November 2021, 17:59 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kalaksa BPBD Bali I Made Rentin dan Koordinator Substansi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi KKP Kelas 1 Denpasar I Wayan Suberatha dalam jumpa pers kasus Surat PCR Palsu yang dilakukan wisdom asal Jakarta, Senin 1 November 2021.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kalaksa BPBD Bali I Made Rentin dan Koordinator Substansi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi KKP Kelas 1 Denpasar I Wayan Suberatha dalam jumpa pers kasus Surat PCR Palsu yang dilakukan wisdom asal Jakarta, Senin 1 November 2021. /Dok Humas Polresta Denpasar

INDOBALINEWS - Tiga wisatawan domestik yang akan pulang kembali ke Jakarta dari Bali, tertagkap tangan membawa surat PCR palsu yang diedit dari surat hasil Swab Antigen.

Ketiganya ketahuan berusaha menipu petugas dengan surat PCR palsu saat menjalani pemeriksaan verifikasi di Counter Validasi KKP ( Karantina Kesehatan Pelabuhan ) keberangkatan domestic bandara Ngurah Rai Denpasar.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam jumpa pers, Senin 1 November 2021, dua orang bernama Anggie Chaerunnisa (26) dan Muhammad Firdaus (26) tertangkap pada Jumat 29 Oktober 2021, sekira jam 22.30 WITA.

Baca Juga: Polisi Kejar 2 Rekan Pencuri ATM Bule Prancis: Korban dan Pelaku Baru Kenal di Medsos

Para Pelaku memalsukan hasil PCR yang akan berangkat menuju Jakarta, dengan cara melakukan scaner barcode yang tertera pada hasil PCR sehingga saat di barcode pada surat PCR yang tertera didapatkan hasil yang berbeda atau tidak sesuai dengan identitas para pelaku. Atas kejadian tersebut, kedua pelaku diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Sementara Lutfi Lanisya (25) juga tertangkap saat chek ini di counter KKP ( Karantina Kesehatan Pelabuhan ) keberangkatan domestic bandara Ngura Rai Denpasar pada Minggu 31 Oktober 2021, sekira jam 08.00 WITA," ujar Kapolresta saat jumpa pers didamping oleh Kalaksa BPBD Bali I Made Rentin dan Koordinator Substansi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Denpasar I wayan Suberatha

Baca Juga: Ini Langkah Persiapan Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem

Lutfi merupakan calon penumpang Citilink tujuan Jakarta, dengan jadwal penerbangan pukul 09.10 Wita hari Minggu itu.

Berdasarkan dari laporan dari petugas KKP Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar dipimpin Panit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan hasil penyelidikan diyakini Lutfi Lanisya diduga telah mengedit isi surat hasil pemeriksaan test Antigen di RS Siloam tgl 30 Oktober 2021. Selanjutnya menjadi hasil test PCR menggunakan aplikasi Cam Scaner melalui HP miliknya, selanjutnya hasil edit tersebut dibawa ke KKP Bandara dan diserahkan kepada pegawai KKP hingga diketahui palsu dan telah dikonfirmasi oleh pihak Siloam Hospital.

Baca Juga: BPBD Denpasar: Waspada Badai La Nina Diprediksi Terjadi November 2021 Hingga Februari 2022

Saat melakukan validasi di konter Kantor Kesehatan Pelabuhan di dalam terminal keberangkatan, petugas tidak menemukan barcode di surat hasil tes PCR. Setelah dicek melalui aplikasi PeduliLindungi, hanya ditemukan data vaksin saja tanpa ada hasil pemeriksaan tes PCR.

Petugas lalu mengonfirmasi ke RS Siloam Kuta sesuai dokumen yang dibawa. Hasilnya Lutfi terkonfirmasi hanya melakukan tes antigen. Kepada polisi, Lutfi mengaku telah mengedit dokumen tes antigen menjadi PCR melalui handphone.

Dan saat interogasi, para pelaku mengakui telah mengedit surat Antigen menjadi PCR. Lutfi mengaku Sabtu 30 Oktober 2021membeli tiket penerbangan Citylink tujuan Jakarta untuk jadwal penerbangan Minggu tgl 31 Oktober 2021 pukul 09.10 wita.

Baca Juga: Pelaku Perjalanan Udara Jawa dan Bali tidak Diwajibkan PCR

Kemudian pafa Sabtu tgl 30 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 wita melakukan tes Antigen di RS. Siloam. Dan pelaku mendapat informasi untuk penerbangan Jawa Bali menggunakan test PCR Negatif.

Karena hasil tes pelaku Antigen kemudian pelaku memfoto surat hasil pemeriksaan hasil test Antigen menggunakan cam scaner Hp milik pelaku selanjutnya foto hasil tes Antigen di edit dan rubah menjadi RT-PCR.

Setelah pelaku mengedit dan masih dalam bentuk softcopy kemudian minta tolong ke petugas hotel untuk print dan selanjutnya hasil print tersebu pelaku bawa dan gunakan utk syarat dokumen penerbangan ke Jakarta.

Baca Juga: Update Kasus 'Mayat Dalam Koper' di Bali, Heather Mack Dideportasi Selasa Pekan Depan

Sedangkan Anggie dan Firdaus diamankan, Jumat 29 Oktober 2021 sekitar pukul 22.30 Wita. Petugas KKP yang melakukan scanner barcode mendapatkan hasil yang tidak sesuai dengan surat hasil tes PCR yang dibawa.

Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 263 Ayat (2) dan 268 Ayat (2) KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Jansen.***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x