Bikin Surat PCR Palsu, Karyawati RS Unram Ditangkap Polisi

- 8 November 2021, 20:18 WIB
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kadek Adi Budi Astawa.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kadek Adi Budi Astawa. /Dok Polresta Mataram.

Baca Juga: 2 Mucikari Prostitusi Online Diciduk, Kutip Rp50 Hingga Rp100 Ribu Sekali 'Servis'

Uang sejumlah Rp8,4 juta untuk pembuatan PCR untuk 16 orang tersebut, lanjutnya, justru tidak disetor ke RS Unram.

Perbuatan tersangka ini, tambah Kadek Adi Budi Astawa, telah melanggar pasal 263 (1) sub pasal 268 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat Berharga dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara," demikian Kadek Adi Budi Astawa. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x