INDOBALINEWS - Kepolisi Republik Indonesia (Polri) berjanji untuk bertindak transparan dalam mengusut kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Bahar Smith.
Selain transparan, Polri juga menegaskan akan bertindak profesional, prosedur, objektif dan akuntabel dalam penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu 2 Januari 2022, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu 2 Januari 2022.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Perpanjang Status Pandemi Covid
Diketahui bahwa kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Bahar bin Smith saat ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Satu hal yang tetap kami informasikan kepada media bahwa proses pelaksanaan penyidikan ini kita laksanakan objektif, transparan, dan profesional. Jadi itu berdasarkan aturan. Kemudian perkembangannya atau dinamikanya itu disesuaikan dengan progres hasil penyidikan yang berkembang," kata Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Kadek Adi Budiasa Masuk Pelatnas Pencak Silat Menuju Sea Games Vietnam
Dikatakannya juga bahwa saat ini, tim penyidik telah melakukan gelar perkara selaras dengan konstruksi hukum yang disusun secara simultan.
Lebih lanjut, ia menuturkan penyidik juga tengah mempersiapkan rencana pemeriksaan Bahar bin Smith yang diagendakan pada Senin, 3 Januari besok.