Tega, Isteri Merantau Cari Nafkah, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

- 5 Januari 2022, 18:54 WIB
elaku pemerkosaan terhadap anak kandung, Is, dihadirkan saat rilis penangkapan di Polresta Mataram, Rabu 5 Januari 2022.
elaku pemerkosaan terhadap anak kandung, Is, dihadirkan saat rilis penangkapan di Polresta Mataram, Rabu 5 Januari 2022. /Dok Polresta Mataram

"Itu akibat dari minum tuak setiap malam," katanya.  Dan Ia melakukannya sebanyak lima kali kepada anaknya sendiri.

Baca Juga: Pulang Liburan di Bali Wisdom Asal Surabaya Positif Omicron, Satgas Covid Turunkan Tim Tracing

Setiap akan melakukan itu, seperti yang dituturkan korban, katanya, pelaku mengancam akan membunuh anaknya kalau tidak dilayani.

"Bahkan, korban diiming-imingi akan dibelikan handphone," jelasnya.

Tersangka Is yang juga ayah korban, papar Kadek Adi Budi Astawa, melakukan perbuatan itu, sejak ditinggal istrinya merantau ke Malaysia, untuk cari nafkah.

Baca Juga: Selebgram Gaga Muhammad, Mantan Pacar Laura Anna Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Tersangka Is, tambahnya, sat ini sudah kita ambil keterangan dan diamankan di rutan Polresta Mataram.

Tersangka Is, terangnya, dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) jo. Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," demikian Kadek Adi Budi Astawa. ***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x