Buntut Dugaan Kasus Korupsi Dana BLUD RSUD Praya, Kejari Loteng Geledah 3 Ruangan

- 5 Januari 2022, 19:20 WIB
Kejari Lombok Tengah menggeledah 3 ruangan di RSUD Praya terkait kasus korupsi dana BLUD, Rabu 5 Januari 2022.
Kejari Lombok Tengah menggeledah 3 ruangan di RSUD Praya terkait kasus korupsi dana BLUD, Rabu 5 Januari 2022. /Habib Indobalinews


INDOBALINEWS - Buntut dugaan perampokan dana (korupsi--red) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Praya, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp900 juta dalam empat bulan, tiga ruangan digeledah pihak Kejari setempat.

Penggeledahan yang dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus yang didampingi Kasi Intel, Kasi Datun, Kasi BB/BR dan tim jaksa, pada Rabu, 5 Januari 2022, menyisir tiga ruangan.

Ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan itu, kata Kasi Pidsus Kejari Loteng, I Gusti Putu Suda Adnyana, masing-masing ruangan Direktur, Bagian Keuangan dan ruangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga: Tega, Isteri Merantau Cari Nafkah, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

"Penggeledahan ini, untuk kepentingan proses penyidikan," katanya. Pengeledahan yang dilakukan selama 3 jam, ungkapnya, berhasil kita sita ratusan dokumen penting yang terkait dengan kasus ini.

Selain dokumen terkait kasus korupsi, ungkap I Gusti Putu Suda Adnyana, ada juga uang sebesar Rp10 juta di tas milik PPK.

"Saat disita, PPK mengaku kalau uang itu nantinya akan dipakai untuk bayar SPP anaknya," tutur I Gusti Putu Suda Adnyana.

Baca Juga: Cek Fakta: BLT UMKM Cair Januari 2022? Link yang Beredar Hoax

Masih di ruang PPK, jelasnya, selain uang, tim jaksa juga menyita sebuah plask disk, laptop, komputer dan juga stempel perusahaan atas nama PT. Mandiri Jaya Medika.

Tidak itu saja, lanjutnya, ada puluhan profil perusahaan dan stempel yang juga disita.

 Sedang di ruangan bendahara atau bagian keuangan BLUD, terangnya, tim hanya menyita sebuah laptop.

 Baca Juga: Seorang Anggota Kelompok Teroris Poso Tewas Dalam Baku Tembak dengan Satgas Madago Raya

Sementara Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) pada Kejari Loteng, Iwan Gustiawan, menyatakan, sampai saat ini, kita sudah memanggil sekitar 30 saksi, pada kasus ini.

Dari pemeriksaan saksi-saksi ini, katanya, kita sudah meminta sejumlah domunen, tetapi sampai waktu penggeledahan tidak ada dokumen yang diserahkan. "Itulah dasar kita melakukan penggeladahan," tegasnya.

Semua dokumen yang kita sita ini, jelas Iwan, pihaknya sedang melakukan sortir dan inventarisir.

 Baca Juga: Nicaholas Saputra: Nilai Akademik Penting, tapi Bukan Satu Satunya Tolok Ukur

"Kalau dokumen yang ada hubungannya dengan kasus, tentunya akan dijadikan sebagai berkas dan kelengkapan dokumen lainnya," papar Iwan.

 Terkait dengan uang Rp10 juta yang disita dari tas PPK, ungkapnya, pihaknya akan klarifikasi kepada PPK untuk kemudian didalami.

"Termasuk kuitansi yang terselip dalam penggeledahan itu," demikian Iwan. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x