Tempel Shabu di Tiang Listrik, Tania Dibekuk Polisi Diduga Jadi Perantara Jual Narkotika

- 21 Januari 2022, 13:33 WIB
Rilis pengungakapan kasus narkoba dengan 3 terduga pelaku, Kamis 20 Januari 2022.
Rilis pengungakapan kasus narkoba dengan 3 terduga pelaku, Kamis 20 Januari 2022. /Dok Humas Polres Tabanan

Terduga kedua adalah Zulfan Azima alias Ifan, 40 tahun, asal Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur yang tinggal di Dalung Badung.

Selanjutnya adalah Sandro Azhari alias Sandro, 27 Tahun, seorang mahasiswa dengan barang bukti shabu dengan berat 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram bruto atau 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram netto di dalam kapas terlilit plaster di dalam coran beton.

Baca Juga: Imbas Omicron, 1 Tahap Agenda G20 Dipindah ke Jakarta, 17 Tahap Tetap Digelar di Bali

Di TKP 2 barang bukti yang diamankan berupa1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan serbuk warna biru yang diduga ecstasy dengan berat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram bruto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto didalam kotak warna hitam dengan merek dior.

Kronologis pengungkapan dan penangkapan semua berawal mula dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tabanan mendapatkan informasi yang menyebutkan bahwa ketiga orang dengan ciri-ciri tertentu ini sering bersentuhan dengan Narkoba.

Baca Juga: Bupati Langkat Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti, kemudahan Tim Resnarkoba Polres Tabanan melakukan penangkapan terhadap ke tiga pelaku.

Pada saat ditangkap, ketiganya mengakui bahwa barang jenis arkoba yang ditemukan padanya adalah miliknya.

Selanjutnya ke tiga terduga dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Tabanan untuk dilakukan Penyidikan, ketiganya ditahan di Rutan Polres Tabanan dengan persangkaan melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x