Bareskrim Polri Telah Menyita Aset Senilai Rp1,5 Triliun dari Tersangka Kasus Penipuan Investasi

- 10 Maret 2022, 15:32 WIB
Barskrim Polri menyita aset senilai Rp1,5 triliun dari sejumlah tersangka kasus penipuan investasi ilegal.
Barskrim Polri menyita aset senilai Rp1,5 triliun dari sejumlah tersangka kasus penipuan investasi ilegal. / Pixabay.com/@3844328

INDOBALINEWS - Bareskrim Polri bergerak cepat menangan kasus dugaan penipuan investasi.

Setelah menetapkan tersangka beberapa pelakunya, Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dari para tersangka tersebut dengan nilai Rp1,5 triliun.

Penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri ini merupakan penegakan hukum untuk menangani kasus dan aset yang berasal dari tindak pidana.

Baca Juga: Terpeleset Saat Hendak Sembahyang di Pura Telaga Mas, Seorang Pemedek Dievakuasi Tim SAR

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Sudah lebih dari Rp1,5 triliun yang kami sita. Ini akan berkembang karena kerja sama kami dengan PPATK," kata Agus Andrianto, dikutip dari PMJ News pada Kamis, 10 Maret 2022.

Agus Andrianto tidak menjelaskan secara rinci nilai aset tersebut berasal dari kasus mana yang kini tengah ditangani Bareskrim Polri.

Ia hanya menjelaskan saat ini Bareskrim Polri masih terus menangani kasus penipuan investasi atau investasi ilegal.

Baca Juga: Liga 1 BRI: Hadapi Persik Kediri, Persebaya Surabaya Usung Misi Kudeta Arema FC dari Klasemen

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x